Follow kami di google berita

SERTIFIKAT VAKSINASI HANYA BUKTI KALAU ORANG ITU SUDAH DIVAKSIN

ANEWS, Talisayan – Sertifikat Vaksinasi adalah bukti bahwa sesorang sudah dilakukan vaksinasi corona vac, baik itu yang dosis I atau ke II bagi tenaga Kesehatan. Kegunaannya sementara ini baru bukti bahwa dia sudah melakukan vaksinasi covid. Informasi yang disampaikan Sugiman, A.Md,kep, Staf Puskesmas Talisayan kepada ANews, Senin 22/1.

Sugiman, A.Md,kep, Staf Puskesmas Talisayan

“Menjawab beberapa pertanyaan dari beberapa teman bahwa sertifikat itu bisa untuk pelaku perjalanan, kita belum memiliki petunjuk khusus, bahwasanya sertifikat ini bisa digunakan untuk pelaku perjalanan yang menyatakan dia bebas covid,” kata Sugiman.

Penjelasan dari pihak Puskesmas Talisayan tentang pemegang sertifikat yang telah divaksin menyatakan bahwa sertifikat tersebut sebatas pemberitahuan atau bukti bahwa orang tersebut telah melaksanakan proses vaksinasi dan sertifikat itu tidak dapat dipergunakan di jalur yang lain.

Perlu diketahui masyarakat luas bahwa tidak benar kalau ada anggapan bahwa sertifikat vaksin itu dapat digunakan di jalur lain misalnya sebagai pengganti rapid tes antigen/swab atau yang lainnya untuk bepergian dan penyeberangan dari pulau ke pulau lainnya.

“Itu gak benar,” ungkap Sugiman.

Jadi sertifikat adalah hanya bukti bahwasannya sesorang itu sudah melakukan vaksinasi, bukan alat untuk keperluan bepergian tanpa harus dirapid test antigen/swab lagi. (Daeng)

Bagikan

Subscribe to Our Channel