Follow kami di google berita

6,5 KUBIK KAYU ILEGAL DISITA POLSEK SAMBALIUNG

ANEWS, Sambaliung – Jajaran unit Sat Reskrim Polsek Sambaliung, menciduk dua pelaku tindak pidana ilegal loging di kawasan kampung Bena Baru Kecamatan Sambaliung. Kedua pelaku tersebut, masing-masing berinisial AP (32) dan NS (49).

Kronologis penangkapan kedua pelaku tersebut, bermula dari patroli yang dilaksanakan petugas pada, Jumat (19/02/2021) sekitar pukul 23:00 Wita. Saat itu, jajaran unit dari Satreskrim Polsek Sambaliung melaksanakan kegiatan penyelidikan terkait adanya pembalakan hutan di sekitar kampung Bena Baru.

“Pada saat melaksanakan patroli, petugas mencurigai ada kendaraan yang diduga memuat kayu ilegal,” ucap Kapolsek Sambaliung AKP Budi Witikno, Senin (22/02/2021).

Kemudian polisi langsung memberhentikan kendaraan yang dicurigai tersebut, dan melakukan pemeriksaan. Ternyata benar, di bak kendaraan jenis truk itu memuat kayu olahan ilegal jenis meranti kurang lebih sebanyak 6,5 kubik.

“Setelah ditanyakan dokumen kayu ini ternyata dari pihak sopir maupun pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk pengangkutan kayu ini,” tutur AKP Budi.

Alhasil dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya, 1 unit Truk dengan nomor polisi KT 8807 GP warna merah biru yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu ilegal. kayu jenis meranti yang sudah diolah menjadi papan 4×20 sebanyak 90 lembar, jenis balok ukuran 10×10 sebanyak 17 buah dan ukuran 5×10 sebanyak 16 buah dan 147 lembar, jenis papan ukuran 2,5×20.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan.

“Ancaman hukumannya yaitu maksimal 10 tahun penjara atau dengan Rp 5 Miliar,” pungkasnya.(Mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel