Follow kami di google berita

Komisi III Minta Pengusaha Pasir Kaji Ulang Kenaikan Harga dan Pemkab Diminta Seriusi Semua Yang Berpotensi PAD

A-News.id, Tanjung Redeb — Komisi III DPRD Berau, soroti soal kenaikan harga pasir di Bumi Batiwakkal dan tak adanya izin terkait galian C.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau, Abdul Waris mengatakan, kenaikan harga pasir itu harus di kaji kembali.

“Tolong dikaji ulang kenaikan harga itu,” ujarnya.

Dirinya pun meminta kepada pelaku usaha untuk mengurus perizinannya. Sehingga, daerah bisa mendapat sumbangsih dari pekerjaan tersebut.

“Tolong dilegalkan. Sehingga ada PAD buat Berau,” katanya.

Waris menyebut, Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Semua yang berpotensi PAD harus diseriusi oleh pemerintah. Salah satunya adalah Sumber Daya Alam (SDA) pasir.

“Ini adalah kewenangan daerah. Supaya tidak semena-mena ada kenaikan harga,” tuturnya.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengontrol harga pasir tersebut. Karena, ini akan memengaruhi proses pembangunan bangunan pemerintah juga.

“Saya saran, harga jangan asal dinaikkan. Ini masa-masa pembangunan soalnya,” terangnya.

Lanjutnya, jika demikian, maka eskalasi harga akan terjadi perubahan dan pagu dana pun akan mengalami perubahan.

“Tentu ini akan menyusahkan nantinya,” tuturnya.

Terkait perizinan, kata dia, pemerintah harus melakukan sosiali ke pengusaha tentang tata cara mengurus izinnya.

“Di masa pemerintahan Bupati Agus Tantomo, pernah diarahkan satu pintu dan itu didampingi oleh pemerintah daerah,” terangnya. (*poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel