Follow kami di google berita

Hindari Spekulasi Publik, Dugaan Pelanggaran ASN Harus Dilaporkan Resmi

TANJUNGREDEB – Sekretaris Daerah (Sekda) Berau, M. Said, mengingatkan pentingnya penyampaian laporan secara resmi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN), agar setiap persoalan dapat ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai informasi dan spekulasi yang beredar di tengah masyarakat maupun media sosial terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.

Menurut M. Said, berbagai informasi yang beredar di lingkungan pemerintahan merupakan hal yang sulit dihindari. Namun demikian, pemerintah daerah tidak dapat mengambil langkah hukum atau administratif hanya berdasarkan kabar yang belum disertai bukti dan laporan resmi.

“Di lingkungan pemerintahan tentu ada banyak informasi yang berkembang. Kita tidak bisa mengontrol semua orang atau membatasi penyebaran informasi sepenuhnya. Namun ketika akan ditindaklanjuti, tentu harus ada dasar yang jelas,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Ia menegaskan, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan ASN harus melalui mekanisme yang telah diatur, termasuk adanya laporan tertulis dari pihak yang merasa dirugikan maupun memiliki data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, laporan resmi akan memudahkan pemerintah daerah melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara objektif tanpa dipengaruhi asumsi maupun opini yang berkembang di masyarakat.

M. Said juga mengingatkan agar berbagai isu yang beredar tidak serta-merta dimaknai sebagai gambaran kondisi internal pemerintahan secara keseluruhan. Ia menilai dinamika informasi merupakan hal yang lazim terjadi di setiap organisasi besar, termasuk instansi pemerintah.

Karena itu, ia berharap masyarakat maupun pihak yang memiliki informasi terkait dugaan pelanggaran dapat menempuh jalur yang sesuai prosedur agar penanganan perkara dapat berjalan secara adil dan transparan.

“Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut, silakan menyampaikan laporan secara tertulis. Dengan begitu, pemerintah memiliki dasar untuk melakukan tindak lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkab Berau berkomitmen menjaga profesionalisme ASN sekaligus memastikan setiap laporan yang masuk diproses secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel