Follow kami di google berita

HASIL PENINJAUAN DLHK BERAU KE LAPANGAN TERBUKTI SKJ LAKUKAN PERUSAKAN EKOSISTEM MANGROVE DAN DUGAAN PENCEMARAN LINGKUNGAN

Jalur Masuk PT SKJ.

ANEWS, Berau – Buntut pengaduan warga masyarakat Tanjung Batu atas dugaan Kegiatan Pencemaran Lingkungan berupa pembuangan limbah ke sungai dan laut serta Perusakan Ekosistem Mangrove yang dilakukan Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) di areal lokasi perkebunan sawit tersebut di Tanjung Batu, Kecamatan Derawan, Kabupaten Berau – Kalimantan Timur, Tim Verifikasi DLHK Kabupaten Berau telah meninjau lokasi terdampak pada Kamis, 21/1/2021.

Diduga SKJ dalam kegiatannya telah melakukan tindakan pembuangan limbah ke laut dan sungai, yang potensial menyebabkan terjadinya perubahan baku mutu air laut dan sungai yang berdampaknya rusaknya habitat perikanan di lokasi terdampak dan sekitarnya di Tanjung Batu. Selain itu diduga sudah melakukan perusakan Kawasan Ekositem Mangrove dengan membabat dan mencabut sejumlah pohon mangrove untuk dijadikan jalur jalan serta dugaan melakukan penggalian parit di kawasan mangrove tersebut.

SKJ juga diduga memanfaatkan lahan penyanggah (sempadan) sungai untuk ditanami pohon sawit produksi.

Dalam Berita Acara Verifikasi yang dibuat DLHK Berau itu, DLHK Berau menyebutkan antara lain bahwa terbukti pihak perusahaan sawit PT. Sentosa Kalimantan Jaya, menanam sawit, yang ditanam pada tahun 2016 dimana lokasinya masuk ke sempadan sungai, juga ditemukan mangrove yang ditebang/digusur untuk pembuatan jalan produksi dan sekat bakar pada daerah sempadan Sungai Pandan di areal Mangrove. Selain itu, tim juga menemukan penanaman sawit pada sempadan sungai dengan jarak kurang dari 50 meter dari pinggir Sungai Pandan.

“Pelanggarannya jelas terbukti,” kata Jusram Aris, Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Berau.

Dan dari pengamatan tim, terlihat ada ditemukan mangrove yang mengering di tepi laut, namun karena air surut, speed boat tim tidak bisa mendekati lokasi itu sehingga belum diketahui jumlah dan penyebab matinya mangrove tersebut.

Peninjauan Tim DLHK Berau.

Setelah Verifikasi ke lapangan dilakukan DLHK Berau, kemudian pihak SKJ dipanggil ke kantor DLHK Kabupaten Berau untuk bersama-sama menandatangani Berita Acara Verifikasi oleh pihak DLHK sendiri dan pihak SKJ, dimana dalam pertemuan tersebut pihak DLHK Berau membacakan hasil verifikasi peninjauan tim mereka ke lapangan dan hasil temuan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Sentosa Kalimantan Jaya terkait perusakan ekosistem mangrove dengan membabat dan mencabut sejumlah pohon mangrove untuk dijadikan jalur jalan produksi serta dugaan melakukan penggalian parit di kawasan mangrove tersebut yang berdampak rusaknya kawasan mangrove.

SKJ juga diduga melakukan penanaman pohon sawit, yang ditanam pada tahun 2016, dimana lokasinya masuk ke sempadan sungai dan tim juga menemukan penanaman sawit pada sempadan sungai dengan jarak kurang dari 50 meter dari pinggir Sungai Pandan.

Bila terbukti dari apa yang dilakukan SKJ ditengarai bisa dijerat dengan pasal di Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (jul)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel