Follow kami di google berita

Penentu Kuota BBM Berau Bukan di Pertamina

TANJUNG REDEB – Pertamina menegaskan kewenangan penentuan kuota BBM di Kabupaten Berau bukan berada di tangan mereka.

Perusahaan hanya menjalankan penugasan pemerintah berdasarkan alokasi yang ditetapkan melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).

Perwakilan Pertamina Patra Niaga dalam pertemuan membahas persoalan BBM di Berau mengatakan, Pertamina berposisi sebagai operator dalam penyaluran BBM.

“Pertamina dalam hal ini menjalankan penugasan yang disampaikan pemerintah. Kita adalah operatornya,” ujarnya saat mediasi di kantor bupati, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, pengusulan kebutuhan dan besaran kuota BBM berasal dari pemerintah daerah. Usulan tersebut kemudian diajukan kepada BPH Migas untuk ditetapkan dan dialokasikan ke masing-masing wilayah.

Termasuk penentuan jumlah kuota untuk kabupaten/kota hingga lokasi penyaluran BBM, seluruhnya mengacu pada keputusan pemerintah dan BPH Migas.

“Untuk pengusulan itu memang dari pemerintah daerah. Nanti akan diajukan kepada BPH Migas,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, Pertamina memastikan penyaluran BBM dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) BPH Migas yang menjadi dasar penugasan.

Jika dalam pelaksanaannya diperlukan evaluasi atau penyesuaian kuota, pemerintah daerah dapat kembali mengusulkan perubahan kepada BPH Migas.

“Kalau memang ada evaluasi dan penyesuaian, tentunya ada prosedur yang dimiliki, termasuk pengusulan bersama dari Pemda yang diajukan kembali kepada BPH Migas,” katanya.

Penegasan tersebut sekaligus memperjelas bahwa persoalan kuota tidak dapat diselesaikan hanya di tingkat operator. Pemerintah daerah memiliki peran dalam mengusulkan kebutuhan, sementara keputusan alokasi berada pada pemerintah melalui BPH Migas.

Pertamina, kata dia, akan tetap menjalankan distribusi sesuai kuota dan titik penyaluran yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami di sini menjalankan apa yang diminta oleh pemerintah,” tegasnya.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel