Follow kami di google berita

120,6 Gram Sabu Hasil 20 Kasus Narkoba Dimusnahkan Polres Berau

TANJUNG REDEB – Sebanyak 120,6 gram sabu hasil pengungkapan 20 perkara narkotika di Kabupaten Berau dimusnahkan Satresnarkoba Polres Berau, Jumat (4/9/2026).

Pemusnahan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WITA di Ruang Gelar Satresnarkoba Polres Berau itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Agus mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari 20 perkara dengan total 24 tersangka. Dari jumlah itu, 21 tersangka merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan.

“Barang bukti 120,6 gram itu dari 20 perkara dengan total 24 tersangka,” ujarnya.

Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah Berau, mulai dari Tanjung Redeb, Sambaliung, Pulau Derawan, Gunung Tabur, Bidukbiduk, Kelay, Teluk Bayur hingga Tabalar.

Dari seluruh perkara, barang bukti terbesar berasal dari kasus dengan tersangka AS sebanyak 48,15 gram sabu. Disusul perkara tersangka SM dengan 29 gram dan DP sebanyak 10 gram.

Sementara perkara lainnya memiliki barang bukti mulai 0,3 gram hingga beberapa gram.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan tersangka dan penasihat hukum. Sabu terlebih dahulu dicampur ke dalam air panas yang telah diberi detergen hingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali. Campuran tersebut kemudian dibuang ke septic tank.

Agus menegaskan, pemusnahan merupakan bagian dari proses penanganan perkara sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali beredar.

Para tersangka dijerat sesuai sangkaan masing-masing, di antaranya Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak ada toleransi terhadap peredaran sabu. Kami akan tindak tanpa pandang bulu,” tegas Agus.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel