Anak di Bawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil

KELAY – Unit Reskrim Polsek Kelay mengamankan seorang pria berinisial PK (21), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun.
PK diamankan polisi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, setelah orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kelay.
Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan dugaan persetubuhan pertama kali terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kelay.
“Tersangka yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban secara berulang kali di beberapa lokasi,” ujar Suradi saat diwawancara, Rabu (23/9).
Perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan fisik pada korban. Korban juga diketahui tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan.
Kecurigaan itu kemudian diperiksa menggunakan alat tes kehamilan dan hasilnya menunjukkan korban positif hamil.
Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan medis di puskesmas setempat.
“Berdasarkan keterangan dokter dan hasil visum, usia kandungan korban saat ini diperkirakan memasuki usia empat bulan,” kata Suradi.
Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol obat yang diduga sebagai penggugur kandungan serta pakaian milik korban.
PK kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kelay. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, PK dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan anak, persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Akm)




















