Anak di Bawah Umur Disetubuhi Hingga Hamil

KELAY – ‎Unit Reskrim Polsek Kelay mengamankan seorang pria berinisial PK (21), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun.

‎PK diamankan polisi pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA, setelah orang tua korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Kelay.

‎Kasihumas Polres Berau, AKP Suradi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan dugaan persetubuhan pertama kali terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kelay.

‎“Tersangka yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit ini diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap korban secara berulang kali di beberapa lokasi,” ujar Suradi saat diwawancara, Rabu (23/9).

‎Perkara tersebut terungkap setelah keluarga korban mencurigai adanya perubahan fisik pada korban. Korban juga diketahui tidak mengalami menstruasi selama beberapa bulan.

‎Kecurigaan itu kemudian diperiksa menggunakan alat tes kehamilan dan hasilnya menunjukkan korban positif hamil.

‎Keluarga korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Petugas kemudian membawa korban menjalani pemeriksaan medis di puskesmas setempat.

‎“Berdasarkan keterangan dokter dan hasil visum, usia kandungan korban saat ini diperkirakan memasuki usia empat bulan,” kata Suradi.

‎Dari perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol obat yang diduga sebagai penggugur kandungan serta pakaian milik korban.

‎PK kini menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kelay. Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Atas dugaan perbuatannya, PK dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait perlindungan anak, persetubuhan terhadap anak dan tindak pidana kekerasan seksual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel