TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial R (39) diamankan polisi setelah diduga mengedarkan sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Rabu (19/8/2026) malam.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, petugas mengamankan R sekitar pukul 20.50 WITA.
“Penggeledahan terhadap tersangka disaksikan ketua RT serta warga setempat,” kata Agus.
Dari penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus sabu yang terdiri dari empat bungkus ukuran sedang dan dua bungkus kecil. Total berat bruto barang bukti mencapai 3,07 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran, di antaranya plastik klip, potongan sedotan, gunting, kotak penyimpanan, serta dua unit telepon seluler.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial R sekitar pukul 20.50 WITA,” ujar Agus.
R bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita masih mendalami asal-usul serta jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan barang bukti tersebut,” tegasnya.
R terancam dijerat pasal tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Akm)













