Bobol Rumah Kosong, Pria 42 Tahun Diciduk Polisi

TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial EAN (42) ditangkap Satreskrim Polres Berau setelah diduga membobol rumah mahasiswa di Jalan Padat Karya, Gang Limau 2, Kelurahan Gunung Panjang, Tanjung Redeb.
Pencurian itu terjadi Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Pelaku diduga masuk dengan mencongkel jendela rumah menggunakan linggis kecil saat korban sedang tidak berada di tempat.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri mengatakan, korban meninggalkan rumah sekitar pukul 10.30 WITA untuk berkuliah. Saat kembali, korban mendapati kamar dalam kondisi berantakan.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan sebilah linggis kecil,” kata Fajri.
Sejumlah barang elektronik raib. Diantaranya Macbook Apple M2, laptop Lenovo, ponsel, headset dan tas ransel hitam.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau. Polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi hingga mengarah kepada EAN.
Pelaku akhirnya diamankan bersama barang-barang yang diduga hasil curian. Polisi juga menyita linggis kecil dan sepeda motor Yamaha Jupiter hitam KT 3301 GU yang diduga digunakan saat beraksi.
“EAN kini ditahan di Mapolres Berau untuk menjalani proses hukum,” ungkapnya.
Ia dijerat Pasal 476 atau Pasal 477 KUHP sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.(Akm)




















