Follow kami di google berita

Belum Ada Informasi Pengisian Kekosongan Masa Pelantikan Bupati Terpilih

SEKKAB BERAU, M SAID.
SEKKAB BERAU, M SAID.

A-news.id, Tanjung Redeb — Pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Dengan adanya pengunduran itu, maka akan terjadi kekosongan kursi Bupati Berau lantaran masa jabatan habis pada Februari 2025.

Dikonfirmasi Rabu (8/1/2025), Sekda Berau Muhammad Said mengatakan untuk teknis pengisian kekosongan itu, belum diketahui seperti apa.

“Apakah akan ada penjabat sementara (Pjs) ataukah pelaksana tugas (Plt) Bupati, itu kita belum tahu dan belum dapat informasinya,” jelasnya.

Untuk pengunduran jadwal pelantikan itu, dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025).

Pengunduran jadwal pelantikan tersebut, selanjutnya akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Oleh karena itu, belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.(mel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel