Follow kami di google berita

Empat Raperda Disetujui, Gerindra Minta Implementasi Tegas

TANJUNG REDEB – Fraksi Partai Gerindra DPRD Berau memberikan sejumlah catatan tegas terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat paripurna DPRD Berau, Rabu (26/8/2026).

Pandangan fraksi tersebut dibacakan Anggota DPRD Berau, Fery Kombong. Fraksi Gerindra menilai empat Raperda yang terdiri dari pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, pembentukan dan penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK), penyelenggaraan pangan, serta perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan tidak boleh berhenti sebatas produk hukum.

Gerindra menekankan pentingnya implementasi nyata setelah regulasi ditetapkan.

Pada Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Fraksi Gerindra menyatakan dukungannya. Namun, proses pengakuan harus dilakukan secara cermat, transparan dan melibatkan masyarakat.

Menurut Gerindra, pemerintah daerah perlu memastikan proses verifikasi berjalan bijaksana dan inklusif sehingga pengakuan masyarakat hukum adat benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat.

BUMK Harus Menghasilkan, Bukan Sekadar Berdiri
Sorotan berikutnya diarahkan terhadap penguatan BUMK. Fraksi Gerindra meminta keberadaan BUMK tidak hanya formalitas atau sekadar tercatat dalam administrasi kampung.

“BUMK harus mampu menjadi motor peningkatan Pendapatan Asli Kampung (PAK),” tegasnya.

Lebih jauh, Gerindra mendorong agar regulasi tersebut membuka ruang kemitraan antara BUMK dengan perusahaan swasta, khususnya perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan, termasuk badan usaha milik negara maupun perusahaan daerah.

“BUMK harus didorong menjadi motor utama dalam peningkatan pendapatan asli kampung, tidak boleh hanya sekadar ada di atas kertas,” demikian poin pandangan Fraksi Gerindra yang disampaikan Fery.

Berau Diminta Perkuat Ketahanan Pangan
Dalam Raperda penyelenggaraan pangan, Fraksi Gerindra menyoroti posisi Berau sebagai daerah dengan aktivitas industri pertambangan yang cukup intens.

Kondisi tersebut dinilai harus diimbangi dengan kebijakan ketahanan pangan yang kuat agar masyarakat tetap memperoleh pangan dengan harga terjangkau.

Gerindra meminta pemerintah daerah memperkuat jaringan distribusi pangan dan memastikan ketersediaan cadangan beras serta komoditas pangan utama.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadapi ancaman perubahan iklim maupun gangguan rantai pasok dari luar daerah.

Catatan paling tegas disampaikan Fraksi Gerindra terkait Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Gerindra menilai maraknya alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan tambang maupun permukiman menjadi ancaman nyata terhadap masa depan sektor pertanian Berau.

Karena itu, Fraksi Gerindra meminta regulasi tersebut dilengkapi sanksi yang tegas serta sistem verifikasi lahan yang jelas.

Selain persoalan alih fungsi lahan, Gerindra juga menyoroti ketidakjelasan status sejumlah lahan yang selama ini dinilai membatasi aktivitas petani.

Pemerintah daerah juga diminta memberikan jaminan insentif bagi petani lokal, mulai dari akses pupuk bersubsidi, benih unggul hingga dukungan infrastruktur irigasi.

Dari empat Raperda tersebut, dua merupakan usulan inisiatif DPRD Berau, yakni Raperda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK.

Sementara dua lainnya merupakan usulan eksekutif, yakni penyelenggaraan pangan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Fraksi Gerindra menegaskan, pengesahan Raperda bukan akhir dari proses. Pemerintah daerah dinilai harus segera menyiapkan aturan teknis melalui Peraturan Bupati, termasuk kesiapan anggaran dan mekanisme pelaksanaan yang tepat sasaran.

“Keberhasilan implementasinya di lapangan sangat ditentukan oleh komitmen Pemerintah Kabupaten Berau dalam menerbitkan peraturan bupati sebagai petunjuk teknis serta kesiapan lokasi dan anggaran operasional,” tegas Fery.

Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Berau menyatakan menyetujui keempat Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Empat Raperda itu yakni Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK, Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel