Follow kami di google berita

Sidang Kasus Anak Anggota DPRD: NTS Bantu Jual Sabu dengan Imbalan Gratis Pakai

Terdakwa NTS menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Selasa (7/7/2026), dengan agenda pemeriksaan dua saksi penuntut umum terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

TANJUNGREDEB – Fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan peredaran narkotika yang menyeret terdakwa NTS, anak salah seorang anggota DPRD Berau, bersama rekannya PR.

Di hadapan majelis hakim, NTS mengakui ikut membantu peredaran sabu dan sebagai imbalannya memperoleh narkotika untuk dikonsumsi secara cuma-cuma.

Pengakuan tersebut mengemuka dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (14/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum (PU).

Juru Bicara PN Tanjung Redeb, Agung Dwi Prabowo, mengatakan kedua terdakwa saling memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara masing-masing, sehingga majelis hakim dapat mendalami peran keduanya dalam dugaan jaringan peredaran narkotika tersebut.

“Para terdakwa saling bersaksi satu sama lain sekaligus memberikan keterangan terkait peran masing-masing dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam persidangan, PR mengakui dirinya bertugas menerima, mengambil, memecah, hingga mengedarkan narkotika. Sebagian sabu kemudian diberikan kepada NTS untuk dijual kembali.

Sebagai kompensasi, NTS disebut memperoleh sebagian sabu tanpa harus membayar.

“Sebagai imbalannya, NTS memperoleh narkotika yang dapat dikonsumsi secara cuma-cuma,” jelas Agung.

Sementara itu, NTS mengakui keterlibatannya dalam membantu aktivitas PR. Mulai dari menemani saat mengambil narkotika, membantu memecah paket sabu, hingga menjual sebagian barang yang diterimanya dari PR.

Atas keterlibatan tersebut, NTS mengaku menerima sabu secara gratis untuk dikonsumsi.

“Kompensasinya, NTS mendapatkan narkotika jenis sabu gratis,” tambahnya.

Setelah pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa (21/7/2026) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum,” pungkas Agung.(*/Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel