Follow kami di google berita

3 Warga Binaan Rutan Tanjung Redeb Langsung “Merdeka” di HUT ke-81 RI

TANJUNG REDEB – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi kesempatan bagi ratusan warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk mengurangi masa pidananya.

Sebanyak 523 dari 718 warga binaan diusulkan memperoleh remisi umum pada 17 Agustus 2026. Bahkan, tiga warga binaan diusulkan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan usulan tersebut diberikan setelah seluruh calon penerima menjalani verifikasi dan dinyatakan memenuhi persyaratan.

“Dari 718 WBP, sebanyak 523 orang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi. Tiga diantaranya bisa langsung bebas jika disetujui,” ujarnya, Selasa (11/8/2026).

Rian menegaskan, remisi bukan diberikan secara otomatis. Warga binaan tetap harus menunjukkan perilaku baik, mengikuti pembinaan, serta tidak melakukan pelanggaran disiplin hingga Surat Keputusan (SK) remisi diterbitkan.

“Jangan sampai melakukan pelanggaran yang akhirnya menggugurkan hak remisi,” tegasnya.

Besaran pengurangan masa pidana juga berbeda. Sebanyak 107 WBP diusulkan mendapat remisi satu bulan, 118 orang dua bulan, 161 orang tiga bulan, 91 orang empat bulan, 41 orang lima bulan, dan lima orang enam bulan.

Menariknya, perkara narkotika mendominasi daftar penerima remisi. Dari 523 WBP yang diusulkan, 348 orang merupakan perkara narkotika, disusul 103 perkara perlindungan anak dan 33 perkara pencurian.

Rian berharap remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi dorongan bagi warga binaan untuk mempertahankan perubahan selama menjalani pembinaan.

“Harapannya mereka terus menjaga perilaku dan mengikuti pembinaan. Setelah kembali ke masyarakat, jangan mengulangi perbuatannya,” pungkasnya.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel