68 Paket Sabu Siap Edar Berhasil Digagalkan

TANJUNG REDEB – Seorang pria muda berinisial TR (22) diamankan bersama puluhan paket narkotika yang diduga siap edar.
‎
‎Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Minggu (24/5/2026), setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb.
‎
‎Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel di lapangan.
‎
‎“Begitu menerima laporan masyarakat, anggota langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya.
‎
‎Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya mengamankan TR sekitar pukul 16.00 Wita. Saat diperiksa, pria tersebut mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.
‎
‎Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 68 bungkus kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 53,56 gram.
‎
‎“Barang bukti ditemukan di rumah tersangka saat penggeledahan berlangsung,” katanya.
‎
‎Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, gunting, kotak handphone hingga telepon genggam milik tersangka.
‎
‎Polisi menduga puluhan paket sabu tersebut telah dipersiapkan untuk diedarkan di wilayah Tanjung Redeb dan sekitarnya.
‎
‎Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Berau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
‎
‎“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal terkait peredaran dan penguasaan narkotika golongan I,” jelas AKP Agus.
‎
‎Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
‎
‎“Kami berharap masyarakat terus membantu kepolisian dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel