Deadline Seminggu Bagi PT TRH Beri Ganti Rugi ke Warga

TANJUNG REDEB — Konflik antara warga dengan PT TRH terkait penggusuran lahan di kawasan Gurimbang dan Suaran terus bergulir. Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Pertanahan menegaskan posisinya untuk tetap berdiri di tengah, sekaligus mendorong pihak perusahaan agar mengedepankan pendekatan kemanusiaan dan hati nurani dalam menyelesaikan persoalan ganti rugi tanam tumbuh milik warga.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan perwakilan masyarakat terdampak, Selasa (22/9).
“Saya minta perusahaan mematuhi surat Bupati yang sudah ada ini. Karena ini sudah regulasi tertinggi yang ada di Kabupaten. Jadi perusahaan wajib memberikan ganti rugi,” tegas Rudi.
Dinas Pertanahan sendiri menyoroti pentingnya iktikad baik dari manajemen perusahaan dalam merespons tuntutan ganti rugi atas tanaman milik warga yang terdampak penggusuran.
“Kalau tanam tumbuh ini, pertimbangan perusahaan tentu kita harapkan menggunakan hati nurani. Karena masyarakat menanam itu tidak gratis dan mereka mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu. Sewajarnya jika ada pertimbangan serta iktikad baik untuk membicarakan hal ini baik-baik,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Berau, Sulaiman.
Kendati demikian, pihak Dinas Pertanahan mengakui adanya batasan kewenangan pemerintah daerah dalam memaksa keputusan finansial perusahaan secara eksplisit.
“Pemerintah daerah tidak bisa memaksa perusahaan harus membayar nominal tertentu, karena itu kembali ke kebijakan internal perusahaan. Namun kami sangat menyarankan agar hati nurani dibuka untuk mencari jalan keluar bersama,” tambahnya.
Mengenai status lahan itu sendiri, Dinas Pertanahan menegaskan bahwa untuk klaim atas kepemilikan tanah tidak bisa diproses lebih jauh apabila statusnya masuk dalam kawasan yang teregulasi secara hukum.
Penanganan sengketa ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang difasilitasi oleh Bupati Berau pada 12 Mei 2026 lalu. Berdasarkan kesepakatan akhir dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat membawa persoalan ini ke tingkat legislatif (DPRD).
“Dewan tadi memutuskan bahwa dalam kurun waktu 6 hari ke depan, minimal pihak PT TRH sudah harus memberikan jawaban resmi,” jelasnya.
Dinas Pertanahan menegaskan kesiapannya untuk memfasilitasi proses mediasi lebih lanjut jika diperlukan oleh kedua belah pihak.
“Kami dari Dinas Pertanahan sangat terbuka. Jika perusahaan ingin melibatkan kami dalam proses negosiasi atau membutuhkan fasilitasi tempat, kami siap. Prinsipnya, kita harus menjaga keseimbangan (balance) antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi perusahaan di daerah,” tegasnya.
Berdasarkan data awal dan laporan dari kelompok tani yang diterima Dinas Pertanahan, luas lahan tanam tumbuh warga yang terdampak penggusuran di wilayah Kampung Gurimbang diperkirakan mencapai puluhan hektar.
“Untuk wilayah Gurimbang, berdasarkan informasi awal dari kelompok tani, ada sekitar 86 hektar lahan warga yang terindikasi terdampak. Sementara untuk wilayah Suaran, kami masih menunggu data dan perhitungan pastinya. Secara detail teknis, tim kami belum melakukan pemetaan langsung di lapangan,” tutupnya. (Ard)




















