Follow kami di google berita

PEMKOT SAMARINDA KELUARKAN SE PENUTUPAN THM, DAN PEMBATASAN JAM BUKA THU, DIMULAI HARI INI

ANews, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda keluarkan surat edaran (SE) penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) di saat bulan Suci Ramdhan.

Penutupan tersebut berlaku mulai mulai Sabtu 10 April 2021 hingga 17 Mei 2021 dan mulai beroperasi kembali pada tanggal 18 Mei.

Har tersebut, tertera dalam SE yang ditanda tangani oleh Walikota Samarinda Andi Harun, pada tanggal 8 April 2020 kemarin lusa.

Tidak hanya dilakukan penutupan kepada THM. Dalam surat edaran tersebut juga menyampaikan bahwa Tempat Hiburan Umum (THU) mendapat pembatasan jam pembukaan.

Perihal penutupan THM dan Pembatasan jam buka THU tersebut, telah dibenarkan oleh Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto.

Ia berharap dengan ada surat edaran penutupan tersebut seluruh element yang bersangkutan bisa menjalankan secara efektik dan juga efesien.

“Dan para pengelola THM bisa mentaati aturan yang telah diberlakukan,” ungkapnya Senin 12 April 2021.

Adapun Surat edaran tersebut,

SURAT EDARAN
Berdasarkan :

1. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 32 Tahun 2006, Tentang Ketentuan Jam Operasional Kegiatan Usaha (Objek Hiburan Malam (THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) di wilayah Kota Samarinda yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

2. Keputusan Walikota Samarinda No.400/119/HK-KS/2021, Tanggal 7 April 2021.

3. Hasil Notulen Rapat Tanggal 08 April 2021.

Atas dasar tersebut di pandang peru untuk melakukan pengaturan sebagai berikut:

1. Menutup Tempat Hiburan Malam dan sejenisnya pada :

a. Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri Tahun 1442 H, yang jatuh pade hari Selasa 13 April 2021 terhitung mulai tanggal 10 April 2021 sampai dengan 17 Meli 2021, dan dapat beroperasional kembali pada 18 Mei 2021.

b. Untuk ldul Adha terhitung sejak tanggal 17 Juli 2021 sampai dengan tanggal 23 Juli 2021, dan dapat beroperasional kembali pada tanggal 24 Juli 2021.

2. Mengatur jam / waktu operasional Tempat Hiburan Umum (THU) dan sejenisnya sebagai berikut :

a. Bioskop/ Pertunjukan Film/ Studio:

Buka: Pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 17.00 Wita
-Pukul 22.00 Wita sampai dengan Pukul 24.00 Wita
Tutup: Pukul 17.00 Wita sampai dengan Pukul 22.00 Wita

b. Arena Bermain Ketangkasan Mesin untuk Anak-Anak dan Dewasa, termasuk Game Online:
Buka: Pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 17.00 Wita
Tutup: Pukul 17.00 Wita

c. Warung Internet (Warnet)
Buka: Pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 17.00 Wita
Tutup: Pukul 17.00 Wita

d. Cafe Tenda
Buka: Pukul 17.00 Wita sampai dengan Pukul 22.00 Wita, dan tidak diperkenankan menggunakan musik dan/ atau bentuk lain yang dapat mengganggu Ibadah di bulan
Ramadhan.
Tutup: Pukul 22.00 Wita

3. Pengawasan dan pengendalian terhadap Tempat Usaha Pariwisata dilakukan bersama OPD terkait, Aparat Kepolisian Resort Kota Samarinda, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Kecamatan dan Kelurahan Kota Samarinda.

4. Apabila para pihak dimaksud tidak melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi Hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang bertaku serta sanksi administrasi berupa penutupan sementara sampai penutupan permanen (pencabutan izin).

5. Saat Tempat Usaha Pariwisata dibuka kembali, kami mewajibkan seluruh Tempat Usaha Pariwisata untuk memperketat Protokol dan Standar Kesehatan (COVID-19).

Apabila tidak melaksanakan Protokol dan Standar Kesehatan (COVID-19) maka akan dikenakan sangsi hukum sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dlaksanakan dan dipatuhi sebagaimana mestinya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel