TANJUNG REDEB – Proses pendaftaran Majelis Taklim di Kabupaten Berau kini semakin mudah. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Berau mulai menerapkan layanan berbasis digital melalui Sistem Informasi Penerangan Agama Islam (SIPAI), sehingga pengajuan data dapat dilakukan secara online.
Langkah tersebut disosialisasikan Kemenag Berau melalui Seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Berau, Kabul Budiono, menjelaskan bahwa penggunaan layanan digital menjadi bagian dari upaya mempercepat dan mempermudah administrasi lembaga keagamaan di masyarakat.
Menurutnya, sistem pendaftaran secara daring membuat proses pendataan lebih tertata dan memudahkan pemerintah dalam memetakan keberadaan majelis taklim di setiap wilayah.
“Pendataan dan pendaftaran online ini justru membantu proses administrasi menjadi lebih mudah serta memperluas jangkauan data majelis taklim yang ada di masyarakat,” ujar Kabul dalam sambutannya, Jumat (8/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan penjelasan teknis mengenai tahapan pendaftaran melalui SIPAI, mulai dari pengisian data, pengunggahan dokumen hingga proses verifikasi administrasi.
Selain membahas layanan digital, Kemenag Berau juga meminta para penyuluh agama agar aktif melakukan pembinaan kepada masyarakat.
“Penyuluh diharapkan dapat memantau aktivitas majelis taklim agar tetap berjalan sesuai ajaran Islam yang moderat dan memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar,” ungkapnya.
Melalui penerapan sistem online ini, Kemenag Berau berharap seluruh majelis taklim dapat terdata secara menyeluruh sehingga pelayanan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat semakin optimal. (Ta)













