Follow kami di google berita

MODUS MENGINAP DI RUMAH TEMAN, WANITA BERUSIA 17 TAHUN DIPERKOSA TIGA PEMUDA

ANews, Samarinda – Jajaran Polsek Sungai Kunjang berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial AG (20), AR (19), dan MA (19). Karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita berumur 17 tahun.

Ketiga pemuda tersebut diamankan di tempat yang berbeda, satu di kecamatan Palaran, dan dua lainnya di kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Perbuatan bejat yang dilakukan oleh ketiga pemuda ini terungkap, ketika korban mengaku kepada ibunya.

Menurut dari pengakuan Ibu, Sang anak awalnya pamit kepada sang ibu pergi ke rumah temannya.
Namun hingga malam hari, sang gadis tidak pulang kerumah.

Hingga hari Selasa 29 Desember 2020 kemarin, korban barulah pulang ke rumahnya yang berada di Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Sang ibu pun lalu menanyakan kepada anaknya, mengapa ia tidak pulang ke rumah.

Sang gadis menjawab dan beralasan menginap di rumah temannya tersebut, dengan alasan rekannya tersebut memiliki suatu permasalahan.

Tetapi sang ibu yang curiga dengan sifat sang anak yang tak seperti biasa, dan lebih banyak diam. Namun sang ibu tetap memaksa sang anak untuk berbicara

Akhirnya anaknya pun berkata jujur.
Dan mengaku bahwa telah mendapatkan tindakan asusila yang dilakukan oleh tiga pemuda, di salah satu Guest House (GH) atau penginapan kawasan Kecamatan Sungai Kunjang.

Saat ia keluar dari rumah, korban ini dijemput oleh salah satu pelaku berinisial MA, dan diajak makan.

Pelaku pun mengajak mampir kerumahnya untuk mengambil uang, namun bukannya menuju rumah, pelaku justru malah membawa korban ke sebuah penginapan.

“Di lokasi penginapan sudah ada dua pelaku lainnya AF dan AR,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sungai Kunjang Iptu Purwanto saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis 31 Desember 2020.

Setelah duduk sambil mengobrol, salah satu pelaku tiba-tiba langsung memegang bagian vital sang gadis tepatnya dada dan disusul pelaku lainnya yang mencium.
Sontak saja sang gadis, langsung melakukan perlawan dengan mendorong ketiga pelaku.

“Tiga pelaku berniat melakukan lebih (tindakan asusila yang lain ) namun mereka baru tau bahwa korban ini sedang datang bulan (menstruasi), saat itulah MA langsung mengantarkan korban pulang,” jelas Iptu Purwanto.

Setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya, ibu korban pun tak terima dan langsung melaporkan perbuatan ketiga pelaku tersebut ke jajaran Polsek Sungai Kunjang.

Ketiga pemuda , kini sudah berada di sel tahanan Polsek Sungai Kunjang menunggu proses hukum guna mempertanggung jawabkan perbuatan asusila yang dilakukan.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 76 e pasal 82 UU RI tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan hukuman 15 tahun penjara. (Riski)

Bagikan

Subscribe to Our Channel