Follow kami di google berita

BELUM ADA IZIN, DIDUGA KEGIATAN PENAMBANGAN PASIR GALIAN C ILEGAL

ANEWS, Berau – Kisruh seputar urusan perpanjangan izin para penambangan pasir Galian C di Kabupaten Berau yang sudah pada mati, atau berakhir, seperti yang menjadi pembahasan di Rapat Pemkab Berau, Rabu, 30/11 kemarin, masih menyisakan persoalan di lapangan.

Pasalnya masih terlihat kapal penambang di atas sungai diduga sedang beroperasi menggali pasirnya.

Seperti apa tindakan Pemerintah Kabupaten Berau melihat kondisi ini, apa ada payung hukum berupa kebijakan yang diberikan kepada para penambang yang ‘tidak lagi’ memiliki izin tersebut.

Kalau memang tidak ada solusi atau kebijakan daerah yang berlandasan payung hukum yang kuat seperti tercermin pada kesimpulan dalam rapat kemarin, lantas apa tindakan yang semestinya dilakukan menyikapi kondisi itu. Mengingat instansi yang berwenang untuk itu saat ini ada di Kementerian ESDM dan UPTD Balai Wilayah Sungai – Ditjen Sumberdaya Air Kementerian PUPR, Wilayah Kalimantan V, Tarakan.

Baca juga: Soal Perpanjangan Izin Galian C, Pemkab Sebut Selalu Terkendala Persyaratan

Jangan sampai kegiatan yang bisa dikategorikan ‘ilegal’ ini terjadi di depan mata instansi pemerintah daerah, yang mengetahui konsekuensinya.

Bukankah sebaiknya semua kegiatan seperti itu dihentikan dulu, sementara perizinannya diurus sesuai ketentuan pada bidang dan kewenangan instansi pemerintah yang ditunjuk berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Bagaikan benang kusut, melihat permasalahan terkait perizinan penambangan galian C ini, karena dikatakan tambang, tetapi tidak di tata ruang tambang, melainkan berada di sungai. Di satu sisi melakukan kegiatan menggali atau mengeruk sungai masuk kewenangan Balai Wilayah Sungai Ditjen SDA Kementerian PUPR, dan sungai sebagai alur pelayaran juga merupakan kewenangan KUPP.

Jadi perlu keseriusan pemerintah daerah untuk berkoordinasi membahas masalah perizinan penambangan Galian C di atas sungai ini, baik dengan pemerintah provinsi, dan instansi vertikal terkait maupun pemerintah pusat. (nov/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel