Follow kami di google berita

Pungut Bayaran Hingga Rp 30 Ribu, Bapenda Berau Akan Layangkan Surat Peringatan

A-News.id, Tanjung Redeb – Momen libur lebaran di Pulau Derawan, Kabupaten Berau, kembali dipadati wisatawan. Namun, tahun ini ada hal yang mencengangkan, dimana wisatawan dipungut biaya Rp 30 ribu untuk menikmati salah satu sudut pantai di sana. Hal ini menuai keluhan dari sebagian pengunjung.

“Masa ke pantai-nya harus bayar, saya sudah beberapa kali ke Derawan, baru kali ini dibatasi,” ujar salah seorang wisatawan (12/4).

Sekkab Berau, M Said menjelaskan bahwa pungutan tersebut perlu diklarifikasi karena belum ada koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kalau pungut harus jelas mereka belum koordinasi di Bapenda. Tetap kalau tarif harus ada koordinasi Bapenda,” ujar Said.

Ia mengungkapkan bahwa tiket masuk seharusnya dikordinasikan dengan pemerintah kampung maupun pemerintah daerah agar ada perforasi karcis.

“Tiketnya harus dari pemerintah, karena ada perforasi kita dengan pihak pengelola. Hal ini bertujuan Agar bisa bersinergi bekerja sama dan tidak menimbulkan kekisruhan, karena ini suasana libur dengan munculnya itu menjadi pertanyaan kita semua,” kata Said.

Said juga mengatakan bahwa Bapenda akan menghubungi dan melakukan koordinasi dengan pengelola. Bapenda diharapkan dapat memberikan edukasi bahwa tiket yang terjuan harus ada dasar hukumnya.

“Kita akan sampaikan Bapenda supaya bisa koordinasi dengan pengelola. Karena setiap tiket yang terjual harus ada dasar hukumnya,” ujar Said.

Ia menambahkan bahwa Bapenda dalam beberapa hari ini akan melakukan pengecekan ke lokasi dan melayangkan surat peringatan kepada pengelola.

“Nanti beberapa hari ini Bapenda untuk cek ke lokasi. Sekaligus melayankan surat peringatan. Pengelola akan dipanggil sama Bapenda harap kita,” ujar Said.

“Retirbusi itukan salah satunya untuk membayar tenaga kebersihan, minimal 10 ribu kah. Hal ini bertujuan agar pengelola bisa membayar tenaga kebersihan itu. Karena setiap kampung yang memiliki potensi wisata pasti ada biaya masuknya melalui BUMK. Harganya yang wajar aja dan penyalurannya harus tepat,” pungkasnya. (Yf)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel