Follow kami di google berita

Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Seberat 13.520,8 gram

ANEWS, Samarinda – Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua tersangka sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu bernama Burhanuddin (45) dan Raden (42).

Penangkapan tersebut, berawal dari adanya laporan dari warga bahwa kawasan Jalan Hasan Basri, Samarinda sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Mendapatkan laporan tersebut, aparat pun langsung melakukan penyelidikan di sekitaran TKP. Saat melakukan penyelidikan aparat mencurigai dua orang yang menggunakan motor Genio KT 3481 FC.

“Kami melihat satu tersangka (Burhanuddin) turun dari motor dan langsung mengamankan tersangka di jalan Hasan Basri, Samarinda,” ungkap Kombes Pol Arif Budiman saat melakukan pers rilis di Makopolresta Samarinda. Rabu 19 Mei 2021.

“Kemudian kami langsung mengamankan tersangka (Sari), dari tangan tersangka kami menemukan barang bukti di HP bahwa Sari menyuruh Baharuddin untuk mengambil motor vario putih KT 5439 IW di salah satu parkiran hotel,” sambungnya

Saat melakukan penggeledahan di motor Vario putih tersebut, Polisi menemukan sebuah satu buah kantong warna biru yang berisikan sabu-sabu sebanyak dua bungkus besar.

“Dua bungkus besar tersebut berisi 2.820, 30 gram brutto, satu unit handphone, dan satu lembar kwitansi rumah kontrakan di jalan Pemuda 1,” bebernya.

“Kami langsung menuju rumah kontrakan teraebut, dan mendapati lagi plastik warna merah berisi 8 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 10.700, 5 gram brutto.

Akibat perbuatannya tersebut, Burhanuddin dan Sari als Raden dijatuhi pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta rupiah). (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel