Follow kami di google berita

Izin Penambangan Pasir Galian C Di Kementerian ESDM Pusat, Bukan Daerah atau Perusahaan

Kepala DLHK Kabupaten Berau, Suyadi

ANEWS, Berau – Terkait permasalahan penambang pasir yang menyebutkan memiliki lokasi penambangan pasir di Maluang yang masuk ke konsesi Berau Coal, Kepala DLHK Berau, Suyadi, Selasa, 25/5/2021 mengatakan kalau di sungai, setahu Dia tidak ada  tambang Berau Coal, karena sampai saat ini tidak pernah mereka mengurus amdal untuk penambangan di sungai besar di Kabupaten Berau

Hal itu juga ditegaskan oleh Agus, Kabid Lingkungan dan Amdal DLHK Berau bahwa bisa selama ini tidak pernah Berau Coal mengurus dokumen amdal untuk menambang di sungai besar, Sungai Segah maupun Sungai Kelay.

 

Dan menurut Kepala DLHK maupun Agus, sekarang ini perizinan terkait penambangan pasir dan bahan Galian C merupakan kewenangan pemerintah pusat cq Menteri ESDM, sesuai Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Ciptaker, dimana petunjuk pelaksananya PP No 5 Tahun 2021 juga sudah terbit.

Jadi lembaga atau pihak yang menerbitkan izin penambangan pasir dan bahan-bahan Galian C itu adalah Kementerian ESDM di Jakarta setelah mendapatkan rekomendasi-rekomendasi dari daerah dan provinsi serta dari Balai Wilayah Sungai, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, dimana lokasi penambangan yang dimohonkan, jika lokasinya ada di sungai.

Kalau ada oknum penambang pasir yang mengatakan izin penggalian pasir dimohonkan ke pemilik konsesi atau perusahaan seperti Berau Coal, ini tidak ada dasar aturan dan ketentuan yang mengaturnya, termasuk di sungai, karena kewenangan pemberian izin dimaksud ada di Kementerian ESDM Pusat di Jakarta.(jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel