Follow kami di google berita

Pansus DPRD terkait Perumda Air Minum Batiwakkal Temukan Pasal dan Angka Siluman di Perda Berau 

ANews, Berau – Diantara fakta baru yang ditemukan Pansus DPRD terkait Perumda Air Minum, salah satunya adalah mengenai bunyi pasal dan ayat di Perda No 2 tahun 2020, yang disebut berbeda dengan naskah terakhir yang disetujui dewan.

Ketua Pansus Perumda Air Minum Batiwakkal, Wendy Lie Jaya, Selasa, 27/7/2021 mengatakan ada 3 perda inisiatif pihak eksekutif yang ada hubungannya dengan PDAM, diantaranya Perda No 2 Tahun 2020 yang menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan.

Wendy menjelaskan bahwa di dalam pembahasan di rapat pansus bersama pihak eksekutif, ditanyakan terkait naskah raperda, dimana ada 3 raperda inisiatif eksekutif, dan naskah setiap raperda itu, yang erat kaitannya dengan PDAM, dengan beberapa jawaban dari pihak eksekutif, antara lain mereka mengatakan ada yang include dengan naskah akademik dan sebagainya.

Dia mengatakan karena 3 raperda ini merupakan inisiatif eksekutif, maka pihak eksekutiflah yang menyiapkan naskah raperda maupun naskah akademiknya.

Ketika pansus menanyakan siapa saja yang bisa membuat naskah akademik kepada pihak eksekutif di rapat tersebut, lanjut Wendy, pihak eksekutif menjawab bahwa yang bisa membuat naskah akademik, adalah akademisi dan diluar akademisi juga bisa.

Di rapat itu, lanjut Wendy, ada juga yang terungkap kalau naskah dibuat oleh cv, untuk itu pansus akan mencari tahu apakah memang diperbolehkan naskah akademik dibuat oleh cv.

Pansus melihat ada kejanggalan di pasal atau ayat, khususnya yang ada di Perda No 2 tahun 2020, dimana diduga ada pasal yang berubah, ayat yang ditambah dan angka yang berubah serta penambahan ayat.

Naskah raperda dari usulan dan inisiatif eksekutif biasanya sesuai mekanisme disampaikan ke Bapemperda DPRD Berau itu untuk ditindak lanjuti, bersama pihak eksekutif selaku pengusul.

Terkait dengan Perda No. 2 tahun 2020 ini, jelas Wendy, naskah raperda itu sampai terakhir kami membahas, tidak ada kami sepakat untuk menambah atau merubah daripada naskah raperda tersebut.

“Karena begitu rapat dengan pihak eksekutif, kami kan ada notulen resmi, jadi kami mengertinya naskah raperda yang disetor kepada kami itu. Begitu selesai disahkan, kami hanya berpikir, dan juga tidak berpikir yang lain, ya artinya naskah raperda itulah yang disahkan menjadi perda,” ujar Wendy.

Ketika Pansus DPRD terkait Perumda Air Minum dibentuk, Wendy selaku ketua pansus menelaah dan mengecek lagi perda-perda yang terkait dengan PDAM dan menemukan ada yang janggal diantara bunyi pasal atau ayat di salah satu perda tersebut yang diduga tidak sama dengan naskah terakhir yang disetujui anggota dewan.

“Namun waktu bergulir sampai di 2021 ini, karena ada keperluan pansus PDAM, saya selaku ketua pansus juga wajib untuk menelaah, baik peraturan pemerintah, peraturan menteri dan juga perda. Tentu itu semuanya saya baca. Disitu saya melihat ada kejanggalan di Perda No 2 Tahun 2020 itu, disitu salah satunya saya melihat Perumda dapat memberikan kepada bupati selaku KPM dan atau pejabat daerah lainnya,” bebernya.

Wendy dan pansus pun kaget ada hal yang harus didalami lagi untuk mencari tahu yang sebenarnya.

“Kok ini aneh, karena kalau kita berbicara tentang dasarnya perda ini harus ada gantungannya, baik permen atau undang-undang. Diluar dari pada itu, yang prinsip tidak boleh tercantum di perda tersebut, Saya menelaah, melihat itu tidak ada celah sedikit pun, baik itu di peraturan pemerintah, atau permen yang khusus mengatur BUMD atau Perumda, tidak ada celah hal itu,” tambah Wendy.

Akhirnya Wendy berinisiatif, karena dia sendiri duduk di bapemperda, untuk menggali lagi lebih dalam, meminta dicarikan kepada staf bapemperda berkaitan naskah terakhir raperda yang dewan setujui sebelum disahkan berikut notulennya, naskah akademik dan juga beberapa hal yang lain.

“Begitu saya buka, saya cukup kaget, tidak ada ayat itu. Di naskah yang kami punya di pembahasan terakhir tidak ada ayat itu, dan setelah didalami lagi ternyata ada pasal yang berubah dan ayat yang ditambah dan angka yang berubah dan penambahan ayat,” pungkasnya.

Yang pasti banyak hal-hal baru terkuak di rapat pansus itu, kata Wendy, Dan menurut Wendi, dia yakin ini ada oknum-oknum yang sengaja, karena dirinya sangat ingat tidak ada penambahan ayat di raperda itu. (gil)

Bagikan

Subscribe to Our Channel