Follow kami di google berita

BPBD Berau Sampaikan Beberapa Strategi Dalam Rakor Antisipasi Karhutla

A-News.id, Tanjung Redeb – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika memprediksi Berau memasuki musim kemarau hingga Oktober 2022. Situasi tersebut membuat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mulai membentuk strategi pencegahan potensi timbulnya bencana kebakaran hutan dan lahan, Senin (8/8/2022).

Langkah-langkah antisipasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di ruang Sangalaki, Kantor Bupati Berau. Dengan dihadiri forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), organisasi perangkat daerah terkait, sejumlah musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) serta relawan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (dalkarhutla).

Kepala Pelaksana BPBD Berau, Thamrin menyebut, dari rakor itu nantinya, semua lapisan organisasi yang terlibat dapat menyatukan persepsi serta bersinergi dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.

Ia menyebut, ada beberapa strategi yang sudah harus disiapkan, antara lain, kesiapan personel di lapangan, sarana dan prasarana pendukung pemadaman api, selain itu BPBD telah menyiapkan posko karhutla pada setiap kecamatan yang diindikasi rawan terjadi karhutla.

“Sehingga nanti pada saat terjadi kebakaran hutan dan lahan semua sudah siap. Kita tinggal memantau dan memberi informasi keberaan titik hot spot di posko induk,” katanya.

Berdasarkan dari pengalaman tiap tahunnya, untuk sebaran rawan karhutla di Kabupaten Berau dikatakan merata. Baik dari wilayah pesisir, seperti Biatan, Batu Putih dan sekitarnya, kawasan pedalaman seperti Segah dan Kelay hingga kecamatan yang dekat dengan wilayah perkotaan seperti Gunung Tabur, Sambaling dan Teluk Bayur.

“Semua kawasan itu rawan terjadi bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Thamrin.

Sementara itu, Bupati Berau Sri Juniarsih dalam penyampaian saat rakor, mengapresiasi kinerja dari para relawan yang nantinya akan langsung berhadapan dengan bencana kebakaran hutan dan lahan. Ia berpesan, agar nantinya semua yang terlibat bisa bersama-sama, bahu-membahu.

Kata Bupati, berkenaan dengan hal tersebut pula, garis besarnya sudah diamanatkan melalui Instruksi Presiden RI, Nomor 3 Tahun 2020 yang didalamnya memerintahkan agar kepala daerah yang ada tingkat Kabupaten/kota bisa mengoptimalkan tupoksi dari BPBD sebagai koordinator dalam penanggulangan kebakaran hutan lahan di wilayah masing-masing.

“Dalam instruksi itu pula presiden menegaskan, kepala daerah bisa mengalokasikan biaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan secara memadai pada pos anggaran rutin melalui belanja tidak terduga (BTT),” katanya. (adv/mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel