Anews.id, Samarinda – Seorang wanita berinisial TU (22) warga kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang nyaris menjadi korban rudapaksa tetangganya.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pukul 13.30 Wita. Saat itu TU yang ditinggal kerja oleh suami sedang mandi. Lantaran siang hari, lantas korban pun menutup pintu namun tak terkunci.
“Jadi korban (TU) cuma menggunakan handuk masuk ke dalam kamar namun melihat ada sosok bayangan di kamar. Korban langsung teriak siapa kamu?,” Ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly, melalui AKBP Made Anwara melalui sambungan seluler. Senin (18/9/2023).
TU yang terkejut pun langsung berteriak namun dibekap oleh pelaku. Usai membekap korban, pelaku pun langsung mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur dan langsung menempelkan di leher TU.
“Korban langsung diancam akan di bunuh. Namun karena si korban sudah sempat teriak, pelaku pun langsung melarikan diri,” Ucapnya.
Atas peristiwa itu, TU pun langsung mengadu kepada sang suami dan kemudian melakukan pelaporan ke Mapolsek Sungai Kunjang.
Tak butuh waktu lama, unit reskrim polsek Sungai Kunjang akhirnya mengaman pelaku yang diketahui bernama Jimmy (30) pada hari Jum’at (8/9/2023), sekitar pukul 11.00 Wita.
“Pelaku ini kami amankan di kawasan Teluk Lerong, Kecamatan Sungai Kunjang beserta barang bukti untuk di proses lebih lanjut,” Imbuhnya.
Atas perbuatannya, Jimmy dijerat pasal 335 KUHP juncto pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pengancaman meggunakan senjata tajam dengan hukuman penjara paling lama 10 Tahun.