Follow kami di google berita

Belum Sempat Hauling, Polres Berau Bekuk 3 Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal

A-News.id, Tanjung Redeb — Pores Berau berhasil mengungkap kasus penambangan batu bara ilegal di wilayah Berau pada Rabu (27/9/2023) yang lalu. Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, bersama dengan Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, dan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Berau, Iptu Aldrin Oktavianto Renaldi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima dari petugas keamanan PT Berau Coal. Laporan tersebut mengindikasikan bahwa dua alat berat telah memasuki area konsesi milik PT Berau Coal.

Setelah menerima laporan, Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Poros Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung.

“Setelah tiba di lokasi, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Berau berhasil menangkap tiga orang serta dua unit alat berat,” ungkap Kompol Rangga.

Ia menyebutkan bahwa dua orang yang bertindak sebagai operator adalah M dan A, sementara yang lainnya adalah S, yang memiliki peran sebagai pengawas.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka baru melakukan operasi selama tiga hari,” tambahnya.

Meskipun baru beroperasi selama tiga hari, para pelaku telah berhasil membuka lahan seluas sekitar 1 hektar.

“Mereka baru saja melakukan penggalian dan belum memulai proses pengangkutan,” jelasnya.

Saat ini, para pelaku telah ditahan di Rutan Mapolres Berau dan dijerat dengan pasal 158 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Minerba (Ilegal Mining).

“Para pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tandas Kompol Rangga Abhiyasa. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel