Follow kami di google berita

Lantik 3 Pejabat Administrator Lingkup Pemprov Kaltim, Sri Wahyuni Minta Pejabat Baru Segera Lakukan Penyesuaian

(Foto: Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat pengambilan sumpah 3 jabatan Administrator/doc Pemprov Kaltim)
(Foto: Sekda Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni saat pengambilan sumpah 3 jabatan Administrator/doc Pemprov Kaltim)

Anews.id, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni melantik dan mengambil sumpah jabatan pejabat administrator lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) kaltim. Jum’at (17/2/2023).

Pelantikkan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim dihadiri seluruhForkopimda dan para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Saya berharap pejabat yang baru dilantik agar melakukan penyesuaian diri dengan baik dalam waktu yang tidak terlalu lama,” ungkap Sri Wahyuni dalam sambutannya.

Selain itu, Sri Wahyuni menambahkan bahwa Gubernur berharap pejabat baru bisa mengoordinasikan seluruh sumber daya PNS diinternalnya dengan baik, sehingga pelaksanaan tugas dan perwujudan program kerja perangkat daerah terlaksana dengan baik.

Selain itu, mampu melakukan inovasi pelayanan yang memudahkan pengguna layanan seperti masyarakat umum ataupun sesama PNS.

Terpenting mampu memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara efektif, efisien dan dinamis. 

“Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim Deni Sutrisno menjelaskan dua orang pejabat yang dilantik adalah susulan yang saat pelantikan pada 13 Januari lalu berhalangan hadir.

“Sedangkan satu orang pejabat administrator yang dilantik merupakan Jaksa yang ditugaskan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Republik Indonesia,” jelasnya.

Tiga pejabat struktural yang dilantik terdiri Eddy Samudra selaku Sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Evian Agus Saputra selaku Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Provinsi, serta Ahmad Jusriadi Tasrif selaku Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Biro Hukum Setda Prov Kaltim. (Adv/Kominfo Kaltim)

Bagikan

Subscribe to Our Channel