Follow kami di google berita

TERAPKAN PERDA, SEJUMLAH PEDAGANG DITERTIBKAN

Tim gabungan dari Dinas Perhubungan, bersama dengan Satpol PP dan Satlantas Polres Berau

 

ANews, Tanjung Redeb – Tim gabungan dari Dinas Perhubungan, bersama dengan Satpol PP dan Satlantas Polres Berau menertibkan sejumlah pedagang yang berjualan di sekitar Tepian Teratai, Senin (2/11/2020).

Giat yang digelar pagi hari sekitar pukul 09:00 WITA pagi hari itu, menyasar pedagang kaki lima yang berjualan di atas areal trotoar dan beberapa pedagang yang terlalu dekat dengan jalan raya sehingga menggangu aktifitas arus lalu lintas.

Kepala Seksi Angkutan Darat Dishub Berau, Said Idrus mengatakan, jika penertiban yang dilaksanakan bersama tim gabungan tersebut sudah jelas diatur dalam Perda Berau Nomor 13 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Ini memang operasional kita dari Dishub terutama masalah angkutan untuk menata dan menertibkan, namun skala prioritas kita disini lebih ke pembinaan masyarakat,” ujarnya.

Said menjelaskan bahwa sebagian besar warga yang ditemui di sekitar Tepian Teratai memang belum mengetahui tentang peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah Kabupaten Berau.

“Yang jelas yang kita tertibkan itu yang parkir di badan jalan, di atas trotoar, angkutan umum dan masalah parkir kendaraannya, dan semoga pembinaan kita kali ini berhasil, dan kita harap para pedagang yang dapat mengerti maksud kami,” sambungnya.

Salah seorang pedagang, Suharno yang juga ikut ditertibkan mengakui kalau dirinya tidak keberatan untuk ditertibkan, hanya saja untuk mencari tempat berjualan baru, dirinya belum dapat memastikan bisa ketemu.

“Saya berdagang disini sudah sejak satu tahun setengah, dengan adanya aturan ini mau tidak mau saya pindah, hanya saja susah cari tempatnya,” ungkap Suharno.

Pada giat kali ini tim gabungan tidak memberikan tindakan kepada pedagang, dan pedagang pun dengan rela hati untuk ditertibkan sehingga pelaksanaan berjalan dengan aman dan tertib.(mik/jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel