Follow kami di google berita

SANKSI TEGAS BAGI POLISI YANG NEKAT MASUK THM-MINUMAN KERAS

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri

ANEWS, Jakarta – Setiap anggota kepolisian kini dilarang Propam Polri untuk pergi ke tempat hiburan hingga minum minuman keras (miras). Pelarangan itu diterapkan setelah anggota Polsek Kalideres, Bripka CS melakukan aksi cowboy di suatu café di Cengkareng dalam kondisi mabuk, Senin 1/3/2021.

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, menjelaskan anggota Polri yang masuk ke tempat hiburan-minum miras dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin.

“Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam),” ujar Rusdi melalui pesan singkat, Senin (1/3/2021).

Rusdi mengatakan pelanggaran disiplin yang dimaksud merujuk pada Pasal 9 Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI.  Rusdi membeberkan sejumlah sanksi menanti anggota Polri yang masih nekat masuk tempat hiburan serta minum miras.

“Sanksinya teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari,” tuturnya.

Rusdi menyebut pihaknya meminta bantuan masyarakat untuk melapor jika melihat polisi yang masuk ke tempat hiburan. Dari laporan itu, pihaknya akan memeriksa langsung ke lapangan.

“Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,” kata Rusdi.

“Benar itu (masyarakat tinggal lapor kalau lihat polisi mabuk),” sambungnya.

Pelarangan polisi masuk tempat hiburan itu sudah disampaikan sebelumnya oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Propam Polri juga akan menertibkan polisi yang minum minuman keras serta menyalahgunakan narkoba.

“Selanjutnya, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba,” ujar Sambo melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).

Insiden penembakan di Cengkareng, Jakarta Barat, mengakibatkan empat korban, tiga di antaranya tewas. Oknum polisi pelaku penembakan jadi tersangka.

“Kepada tersangka sudah diproses langsung pagi hari ini dan ditemukan dua alat bukti dan olah TKP, sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 KUHP,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada wartawan.

Penembakan itu terjadi pada Kamis (25/2) Subuh sekitar pukul 04.00 WIB. Penembakan terjadi bermula ketika pelaku menolak saat ditagih membayar minuman sebesar Rp 3,3 juta oleh pengelola kafe.

Dalam kondisi mabuk, tersangka Bripka CS menembak empat orang. Sebanyak tiga orang tewas di tempat, sedangkan satu orang dirawat di RS. (*nov/dtk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel