Follow kami di google berita

UPAYA PEMBERIAN PERTOLONGAN SATWA DILINDUNGI, BKSDA KALTIM BANGUN KLINIK KARANTINA ORANGUTAN

ANEWS, Gunung Tabur – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Berau membangun klinik dan karantina untuk orangutan di Kampung Tasuk, kecamatan Gunung Tabur. Klinik tersebut secara perdana dimulai pembangunannya dengan peletakkan batu pertama oleh Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Sunandar Trigunajasa, Senin (01/03/2021).

Disela-sela kegiatan, Kepala BKSDA Kalimantan Timur, Sunandar Trigunajasa mengatakan, program itu merupakan kerjasama antara pihak BKSDA Kalimantan Timur dengan Pusat Perlindungan Orangutan atau COP.

“Dengan terbangunnya fasilitas ini diharapkan satwa dilindungi sitaan atau penyerahan masyarakat kepada negara akan memliki sebuah sarana yang memadai di Kalimantan Timur untuk perawatan, rehabilitasi dan karantina sebelum dilepasliarkan di alam kembali,” ujarnya.

Klinik dan pusat karantina tersebut, ditargetkan paling lambat pertengahan tahun 2021 sarana dan prasarana yang ada sudah bisa dimanfaatkan pengoperasiannya. Tak lain adalah bertujuan untuk mendukung upaya konservasi satwa liar khususnya orangutan di wilayah Kalimantan Timur.

“Kami berharap klinik dan karantina ini bisa segera terealisasi dan banyak membantu satwa liar dilindungi yang membutuhkan pertolongan dalam upaya program besar konservasi satwa liar di Indonesia, Tentunya diharapkan klinik dan karantina ini akan menjadi icon kabupaten Berau sebagai kabupaten konservasi yang peduli akan kelestarian satwa liar,” sambung Sunandar.

Saat ini setidaknya ada 20 individu orangutan yang menjalani rehabilitasi dan karantina di pusat Rehabilitasi orangutan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Labanan. Salah satu orangutan yang menjalani rehabilitasi yakni bernama Kola.

Untuk diketahui, Kola merupakan orangutan hasil repatriasi (pengemabalian, red) dari Thailand ke Indonesia. Orangutan ini merupakan korban perdagangan ilegal. Setelah menjalani rehabilitasi orangutan ini akan dilakukan pelepasliaran dengan standar yang berlaku.(Mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel