A-News.id, Tanjung Redeb — Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Berau, Sakirman, mengatakan empat Raperda akan diparipurnakan pada bulan September 2023.
Keempat Raperda tersebut adalah Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengumpulan Uang dan/atau Barang, serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Dalam Pembangunan Daerah.
Sakirman menjelaskan pihaknya sedang menunggu jadwal rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk bulan September. Namun, dia menjelaskan bahwa hanya Raperda tentang pajak dan retribusi yang masih di tahap pembahasan. Namun, batang tubuh dari Raperda tersebut telah melalui asistensi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Raperda tentang pajak dan retribusi ini akan mengevaluasi masalah parkir, pungutan biaya rumah sakit, puskesmas, sewa rumah, sewa lahan, dan lain-lain,” jelasnya.
Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tetapi masih perlu melakukan konfirmasi dengan beberapa OPD lainnya.
Meskipun demikian, Sakirman memastikan bahwa keempat Raperda tersebut akan diparipurnakan pada bulan September 2023. Rencananya, beberapa pungutan seperti TPI dan tarif parkir akan mengalami kenaikan.
“Misalnya, tarif parkir untuk sepeda motor akan naik dari Rp2.000 menjadi Rp3.000, sedangkan tarif parkir mobil akan naik dari Rp5.000 menjadi Rp7.000,” bebernya.
Sakirman optimis bahwa Raperda ini akan segera selesai dan segera diparipurnakan. Dia berharap tidak akan ada kendala dalam agenda rapat Banmus pada bulan September.
“Kita harap semua berjalan lancar,” tandasnya. (yf)