Follow kami di google berita

Polres Berau Amankan 151,89 gram Sabu

A-News.id,Tanjung Redeb — Polres Berau kembali menggagalkan upaya peredaran narkoba di bumi batiwakkal. Kali ini, 13 tersangka dari 12 laporan Polres Berau berhasil menyita barang bukti sebanyak 151,89 gram narkotika jenis sabu pada bulan September 2022 ini.

Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Didin Nurdin menjelaskan berawal dari laporan masyarakat, tim langsung menindaklanjuti laporan. Kemudian Polres Berau bersama Polsek melakukan pengungkapan.

Dari hasil pengungkapan, Suradi menjelaskan, pengungkapan pertama pada tanggal 3 September 2022 di Kampung Labanan dengan Barang Bukti (BB) seberat 5,17 gram diamankan bersama 1 tersangka, selanjutnya tanggal 10 di Jalan Murjani berhasil mengamankan 2 tersangka dengan BB seberat 9,58 gram.

“Di tanggal 11 September sendiri TKPnya di Pulau derawan dengan 1 tersangka dan BB 2,49 gram. Pada tanggal 14 di Jalan SA Maulana dengan 1 tersangka dan BB 51,87 gram,” ungkapnya.

Lanjut Suradi, Polsek Tanjung sendiri berhasil mengungkap pada tanggal 15 September di Jalan Pulau Panjang dengan 1 tersangka dan BB seberat 0,55 gram. Kemudian, pada Polsek Sambaliung mengungkap di tanggal 15 September di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bedungun dengan 1 tersangka dan BB seberat 0,28 gram.

“Sementara itu pada tanggal 20 September, polisi melakukan pengungkapan di Jalan Milono, dengan mengamankan 1 tersangka dan BB 47,27 gram di tanggal 22 september, Jalan Campak 3, Gang Swadaya, polisi kembali amankan 1 orang tersangka dengan BB 0,79 gram,” jelasnya.

Kemudian, tertanggl 26 September 2022, Polsek Sambaliung berhssil mengungkap kasus yang sama dengan mengamankan 1 tersangka dan BB seberat 0,65 gram.

Dihari yang sama pun Polres Berau melakukan pengungkapan di Jalan poros Tanjung Batu bekerjasama dengan Satpolairud. Pada pengungkapan ini polisi mengamankan 1 tersangka dengan BB 28,32 gram.

Terakhir pada tanggal tanggal 28 September, polisi kembali melakukan pengungkapan di Jalan Mangga 3 dengan 1 tersangka dengan BB seberat 3,67 gram. Pada hari yang sama pula, polisi juga mengamankan 1 tersangka di Jalan Cut Nyak Dien dengan BB 1,25 gram.

“Dari seluruh tersangka semuanya merupakan pengedar dan ada dua orang yang merupakan satu jaringan serta satu orang merupakan residivis yang diketahui baru 1 minggu keluar dari penjara atas kasus yang sama,” pungkasnya. (Nov)

Bagikan

Subscribe to Our Channel