Follow kami di google berita

Masih Dijumpai Perkara Ilegal Fishing, Gamalis :Pengawasan Pemprov Perlu Dipertanyakan

A-News.id, Tanjung Redeb – Dalam giat pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan jajaran Kejaksaan Negeri Berau pada, Selasa (27/9/2022). Salah satu tindak pidana ilegal fishing juga diketahui masih rentan terjadi di perairan laut Berau.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Bupati Gamalis yang juga ikut serta dalam pemusnahan barang bukti menuturkan, akan lebih menggiatkan pengawasan terhadap ilegal fishing. Ia menyadari, tindak pidana perkara perikanan masih saja dijumpai oleh penegak hukum.

Perkara perikanan tersebut adalah penggunaan alat tangkap ikan yang tidak sesuai aturan yang merusak kelangsungan hidup biota laut, seperti penggunaan bom, racun dan lain sebagainya.

Seperti yang diketahui, sejatinya pengawasan terkait kelautan dan perikanan sudah menjadi ranah pemerintah provinsi Kaltim. Mengenai daripada itu juga dengan melihat kondisi geografis Kabupaten Berau yang mempunyai laut yang cukup luas tentu kata Gamalis pengawasan tentuhya juga perlu dilakukan oleh pihak dari Berau.

“Kita tetap melakukan pengawasan lalu monitoring dan evaluasi juga kita lakukan ke pemerintah provinsi Kalimantan Timur,” katanya.

“Memang bukan ranahnya kita, tapi bagaimana pun kita tetap tidak bisa lepas tangan begitu saja karena ini memang perairan Kabupaten Berau,” tambahnya.

Dalam hal ini juga Gamalis menyatakan, pemerintah daerah Kabupaten Berau tidak pernah ada langkah dan gagasan untuk mengambil alih kembali kewenangan untuk pengawasan kelautan dan perikanan. Sebab sudah menjadi kewenangan provinsi dan pemerintah pusat.

“Kita lebih kepada menjalankan regulasi yang ada, dan terkait dengan inisiatif supaya pemda dapat lagi wewenang melakukan pengawasan dan sebagainya, saya kira itu kita kembalikan oleh provinsi,” ujar Gamalis.

“Apakah (provinsi) mampu melakukan (pengawasan kelautan dan perikanan) itu atau tidak?, kalau tidak mampu berikanlah kewenangan itu kepada kita, tentu dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (mik/adv)

Bagikan

Subscribe to Our Channel