Follow kami di google berita

Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda Apresiasi Pemkot Basmi Ribuan Botol Miras

(Foto: Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno/Ist)

Anews.id, Samarinda – Pemerintah kota (Pemkot) Samarinda baru-baru ini memusnahkan minuman keras (miras) hasil sitaan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kamis (27/10/2022) kemaren.

Diketahui, miras golongan A,B, dan C yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan Satpol PP selama tahun 2022.

Hal itu pun mendapatkan apresiasi dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Suparno. Ia menuturkan bahwa kini pihaknya sedang merancang revisi peraturan daerah (perda) mengenai Miras.

“Dengan adanya upaya Pemkot dalam memberantas peredaran Miras di Samarinda, ini bisa menjadi tamparan keras kepada para penjual minuman illegal,” ungkap Suparno kepada awak media. Sabtu (29/10/2022).

Tak hanya itu, Parno sapaan karibnya mengakui bahwa masih banyak aduan masyarakat tentang peredaran miras. Bahkan, rata-rata yang mengkonsumsi miras tersebut merupakan anak di bawah umur.

“Aduan masyarakat ini yang harus ditindaklanjuti. Makanya kami mendorong kepada OPD terkait harus tegas dalam membasmi penyakit masyarakat,” ucap Parno.

Kendati itu, politisi dari frak PAN itu berharap masyarakat juga bisa berperan dan terlibat aktif dalam pengawasan peredaran minuman alkohol illegal.

“Khususnya orang tua, harus bisa lebih tegas lagi dalam meperhatikan pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus dalam minuman alkohol,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel