Follow kami di google berita

PNS Nyalon Kepala Desa, Kepala BKPP Berau : Tak Perlu Mundur

A-News.id, Tanjung Redeb – Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya di Kabupaten Berau yang ingin mencalonkan dirinya menjadi Kepala Desa (Kades) tidak perlu mundur dari statusnya seorang PNS.


Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Berau Muhammad Said, dikatakannya khusus mereka yang berstatus PNS dan ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Desa/Kampung harus mendapat izin dari PPK dalam hal ini yaitu Bupati.


“Artinya izin untuk mengikuti seleksi Kepala Kampung itu kami juga memiliki ketentuan sendiri yang diatur di peraturan Bupati, apakah nanti pemohon tersebut dapat diberikan, itu tergantung dari kemampuan mereka untuk memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan di dalam Perbup, adapun juga syarat lain seperti mereka harus berada di golongan 3A, ” ujar Kepala BKPP Berau Muhammad Said, Senin (20/9/2021).


Ada juga syarat yang harus dimiliki seorang PNS ketika ingin mengikuti ajang Pemilihan Kepala Desa tersebut yaitu dirinya harus memiliki 10 persen dari jumlah suara yang ada di Kampung tempat dirinya mencalonkan.


Said menambahkan,walau status PNS nya dicabut sementara ketika berhasil menjadi Kepala Desa, harus dapat memaksimalkan pembangunan Kampung menggunakan pengalaman yang pernah ia dapat pada saat menduduki jabatan pemerintahan.


Untuk sistem penggajian PNS yang telah menduduki jabatannya menjadi seorang Kepala Desa, Said Mengatakan, gajinya tetap akan dibayar namun untuk tunjangannya berasal dari tunjangan Kepala Desa.


“Kan PNS itu punya gaji dan tunjangan, kalau nanti seandainya ada PNS yang menjadi Kepala Kampung gajinya akan dibayar melalui gaji PNSnya tapi tunjangannya itu melekat dengan yang ada di Kampung, jadi sementara dia menjadi kepala Kampung, status PNSnya kita nonaktifkan, ” pungkas Said. (*)

Bagikan

Subscribe to Our Channel