Follow kami di google berita

Empat Perda Disepakati, Bupati Berau: Jangan Berhenti di Aturan, Harus Terasa Manfaatnya

TANJUNG REDEB – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Berau dinilai menjadi fondasi penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna DPRD Berau, Rabu (26/8/2026), setelah empat Raperda mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda.

Keempat regulasi tersebut meliputi Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Pedoman Pembentukan dan Penguatan BUMK, Penyelenggaraan Pangan, serta Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Sri Juniarsih mengatakan keempat regulasi tersebut memiliki satu tujuan besar, yakni memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan pembangunan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Kita ingin masyarakat hukum adat memiliki kepastian dan perlindungan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan agar kebutuhan masyarakat tidak hanya terpenuhi saat ini, tetapi juga untuk generasi mendatang.

Khusus Raperda pangan dan perlindungan lahan pertanian, Sri Juniarsih menilai keduanya menjadi instrumen penting dalam memperkuat ketahanan pangan Berau.

“Pemerintah tidak cukup hanya memastikan ketersediaan pangan,” tegas Sri Juniarsih.

Perlindungan harus dilakukan mulai dari pengendalian alih fungsi lahan, perencanaan, pemanfaatan, pengembangan, pembinaan petani hingga pengawasan.

Sementara dua Raperda lainnya, yakni masyarakat hukum adat dan BUMK, dinilai menjadi bentuk respons terhadap karakteristik serta kebutuhan masyarakat Berau.

Raperda masyarakat hukum adat diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk menjaga nilai tradisi, kearifan lokal dan hak-hak masyarakat.

Sedangkan penguatan BUMK diarahkan agar kampung memiliki instrumen ekonomi yang mampu mengolah potensi lokal menjadi sumber pendapatan.

Sri Juniarsih meminta seluruh perangkat daerah tidak berhenti setelah regulasi ditetapkan. Raperda tersebut harus segera diterjemahkan menjadi program, kebijakan dan pelayanan yang dapat dirasakan langsung masyarakat.

“Keempat Raperda ini hadir untuk memberikan kepastian, melindungi kepentingan masyarakat, membuka ruang bagi ekonomi daerah dan menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan memberikan manfaat yang nyata,” katanya.

Ia juga meminta DPRD Berau terus melakukan pengawasan terhadap implementasi keempat regulasi tersebut.

“Keberhasilan sebuah Perda tidak hanya diukur dari proses pengesahannya, tetapi dari sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat,” pungkasnya.

Sri Juniarsih menyampaikan apresiasi kepada DPRD Berau yang telah membahas dan menyetujui empat Raperda tersebut.

Ia berharap regulasi baru tersebut menjadi bagian dari upaya bersama membangun Berau yang lebih maju dan sejahtera.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel