Anews.id, Samarinda – Perjudian hingga saat ini masih terus menjadi penyakit masyrakat di Indonesia, terkhususnya di kota Samarinda. Kali ini, jajaran Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap peredaran judi di kota tepian dengan mengamankan salah satu pelaku yang merupakan bandar togel berinisial AS (65) di kediamannya yang berada di jalan Muso Salim, Gang 04, kelurahan Karang Mumus, kecamatan Samarinda Kota.
Diketahui, pada hari Senin 19 September 2022, sekitar pukul 13.00 Wita pihak opsnal Polsek Samarinda Kota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kawasan tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi perjudian togel. Mendapatkan informasi, pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
“Jadi kami langsung melakukan observasi di wilayah tersebut sesuai dengan informasi masyarakat. Tak lama kami langsung mengamankan pelaku (AS) di kediamannya,†ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly melalui Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Fahruddi. Jum’at (30/9/2022).
Setelah mengamankan pelaku, polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti milik AS.
“Untuk barang bukti yang kami amankan ada 1 unit hp Merk Oppo, 1 unit hp merek Nokia, 3 lembar kupon pembelian, 1 unit kalkulator merek casio, 10 lembar paito, dan unang tunai senilai Rp. 1.897.000, (Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah),†jelas Fahruddi.
Kini AS telah dibawa ke Mapolsek Samarinda Kota guna diminta keterangan terkait keterlibatan menjadi bandar togel.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku yakni, pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun,†pungkasnya.