Follow kami di google berita

PEMPROV KALTIM TETAPKAN BESARAN UMK SENILAI RP 3.4 JUTA

ANEWS, Berau – Upah minimum Kabupaten Berau tahun 2021, ditetapkan sebesar, Rp 3.412.331,- (Tiga juta empat ratus dua belas ribu tiga puluh satu rupiah). Besaran tersebut sebagaimana yang tertuang melalui surat keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 560/K.565/2020, Jumat (15/01/2021).

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Provinsi Kalimantan Timur, Usman menyebut, UMK itu berdasarkan ketentuan pasal 46 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, serta berdasarkan pertimbangan keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Kaltim tahun 2020.

“Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam pernyataan di Surat Keputusan dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut,” katanya.

Lanjut Usman, dalam penetapan UMK itu pemprov Kaltim, memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 4/1083/HK.00.00/X2020 tanggal 26 Oktober 2020 perihal penyampaian SE Menteri Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum Tahun 2021 pada Masa pandemic covid-19. Adapula Surat rekomendasi Bupati Berau Nomor 561/655.4.PJK Tanggal 16 Desember 2020.

Bahkan, penetapan UMK tersebut, diungkapkan juga adalah merupakan sebagian dari upaya yang dilakukan Disnakertrans Berau bersama dengan stakeholder terkait.

“Juga memperhatikan Surat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Berau perihal pengantar rekomendasi usulan penetapan UMK Berau tahun 2021 tanggal 16 Desember 2020 dan notulen rapat Dewan pengupahan Kabupaten Berau tanggal 7 Desember 2020,”

Dijelaskan pula, pengawasan dan pengendalian atas pelaksana Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 dan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021, dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati/ Wali Kota sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” ucapnya.(riski)

Bagikan

Subscribe to Our Channel