Follow kami di google berita

Kasus Perlindungan Anak dan Perempuan di Berau Kena Sorot Diskominfo Kaltim, DPPKBP3A Harap Korban Jangan Enggan untuk Melapor

A-News.id, Tanjung Redeb – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur, baru-baru ini, menyoroti kasus kekerasan perempuan dan anak, yang terjadi di Kabupaten Berau beberapa waktu belakangan. Secara garis besar, dinas ini meminta agar persoalan tersebut mendapat penanganan oleh Pemkab Berau, Rabu (8/6/2022).

Diantara penanganan yang dimaksud, meliputi menyosialisasikan langkah yang ditempuh dalam memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis, pembelaan (advokasi) serta perlindungan kepada korban.

Ditanya mengenai hal ini, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Berau sejatinya, sudah berperan aktif melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap korban kekerasan anak dan perempuan baik berupa sosialisasi dan edukasi. Hanya saja, langkah baik itu terhambat karena sulitnya mendeteksi keberadaan korban.

Itu terjadi karena sebagian korban enggan melapor. Padahal apabila laporan sampai ke DPPKBP3A maka dari pihak korban akan diberikan perlindungan dan pendampingan secara maksimal. Bahkan diberikan fasilitas hingga penyembuhan dari trauma melalui pusat pembelajaran keluarga (puspaga).

“Kasus perkara kekerasan dan perlindungan anak ini di masyarakat sepertinya banyak, tapi kalau menurut kami yang terlaporkan kepada UPTD tidak sebanyak seperti yang ada di masyarakat,” demikian ujar Kabid PPA DPPKBP3A Berau, Nurjatiah.

“Untuk mencegah kejadian serupa, upaya pencegahan sudah rutin dilakukan dengan upaya melakukan kegiatan-kegiatan diantaranya melalui puspaga,” tambahnya.

Bahkan di tahun 2018, agar lebih memperketat ruang lingkup penanganan kasus semacam itu, kata Nur sapaan akrabnya, pihaknya sudah membentuk lembaga Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Yang merupakan gerakan dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

“Jadi kami mengharapkan aktivis-aktivis yang ada di tingkat kecamatan hingga kampung, mereka-mereka itulah lini (garis tengah) kami di lapangan untuk sigap jika terjadi kasus-kasus tindak pidana pada anak dan perempuan,” tegasnya.

“Maka merekalah yang akan melakukan identifikasi dan kemudian melaporkan kepada pejabat setempat baik tingkat RT hingga camat dan Polsek masing-masing,” tambahnya.

“Itulah upaya-upaya yang kami lakukan,” pungkasnya.

Data DPPKBP3A Berau hingga Juni 2022, terdapat 4 laporan yang mereka tangani. Dinas ini berharap para korban tidak segan melapor, guna mendapatkan pendampingan secara maksimal. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel