Follow kami di google berita

BAHAS MASALAH PERBUP DAN PROKES COVID-19

ANews, Tanjung Redeb – Bertempat di ruang rapat gabungan komisi, di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau, BPBD bersama dengan Dinas Kesehatan, dipanggil untuk membahas penerapan penegakan protokol kesehatan berdasarkan Peraturab Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021, Kamis (14/01/2021).

Pembahasan tersebut, dimaksudkan untuk melakukan evaluasi pasalnya, dari pantauan DPRD untuk kesadaran masyarakat dirasa nasih begitu minim terkait penegakan prokes covid-19.

Ketua Komisi I Peri Kombong menuturkan, peningkatan drastis penularan wabah virus corona di Desembber 2020 lalu yang mencapai 710 kasus, sedangkan pada awal tahun hanya 497 kasus, membuat ia merasa kalau kedisplinan masyarakat masih belum maksimal khususnya bagi pada pelaku usaha.

“Makanya perlu penanganan serius untuk masalah ini,” tegasnya.

Lanjut Peri, kalau penerapan perbup yang sudah lama dibuat tersebut, masih perlu dilakukan evaluasi agar penerapan prokes yang baik, agar lebih disiplin lagi.

Bahkan untuk sanksi administrasi juga dikatakan, perlu dilaksanakan secara tegas untuk masyarakat yang melanggar.

“Memberikan efek jera kepada masyarakat pelanggar Covid-19, tidak salah dalam Undang Undang, kan didasari oleh Perbup tersebut,” bebernya.

Bahkan Ia mendukung terbitnya perbup tersebut, mengingat pandemi yang kini sedang meningkat dan berimbas pada ekonomi. Tidak hanya kalangan atas, namun juga kalangan bawah. Seluruh sektor nyaris lumpuh.

“Tetap menekankan ke satgas, supaya sanksi diterapkan secara tegas, dan berikan pemahaman kepada masyarakat. Begitu juga dengan lokasi wisata, jika sudah larangan untuk membuka, wajib ditutup, artian, ditutup sementara itu, sembari menyusun prokes yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Kalaksa BPBD Berau, Thamrin menuturkan, untuk penerapan sanksi seperti dalam perbup, saat ini sudah dilakukan oleh tim gugus tugas.

Bahkan untuk penindakan juga sudah dilakukan, namun, dengan direvisinya Perbup 52 Tahun 2020, menjadi Perbup Berau nomor 1 tahun 2021, pihaknya tidak akan memberikan ampun bagi masyarakat yang melanggar prokes.

“Sudah direvisi, jadi tidak ada lagi sanksi sosial, namun langsung sanksi administrasi,” ucapnya.

Sanksi administrasi tersebut sebesar Rp 150 ribu. Dengan jaminan identitas dari pelaku pelanggar Covid-19 seperti KTP dan SIM, jika sanksi belum terbayarkan kepada Bank yang ditunjuk, maka identitas pelaku akan tetap ditahan. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel