Follow kami di google berita

KADIN BERAU HIMBAU PALING LAMBAT H-7 IDUL FITRI THR HARUS DIBERIKAN, SUDAH MENJADI KETENTUAN MAKA WAJIB DIPENUHI

ANews, Berau – Jelang Idul Fitri bagi para karyawan tentu identik dengan istilah Tunjangan Hari Raya (THR), tentu setiap perusahaan memilik regulasinya sendiri dalam menetapkan THR.

Dalam hal ini Ketua Kadin Berau Fitrial Noor atau yang akrab disapa Bung Piepit mengatakan, THR semestinya dapat dibayarakan kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal itu dimaksudkan agar para karyawan dapat memenuhi kebutuhannya jelang hari raya. Sabtu, 1 Mei 2021.

“Terkait THR tentu kewajiban yang memang harus dilaksanakan karena THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tiba,” ungkapnya kala diwawancara via telepon.

Bung Piepit menambahkan ketentuan mengenai pembayaran THR Lebaran 2021 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Memang banyak para pengusaha yang tentu merasakan beban besar terkait pemenuhan kewajiban ini, tetapi jika sudah menjadi ketentuan maka wajib dipenuhi,” Jelas Bung Piepit.

Tak hanya itu saja dikutip dari surat edaran, dalam rangka memberikan kepastian hukum, maka diharapkan pemerintah dapat membentuk posko THR. Guna mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR 2021.

Disela-sela wawancara dirinya juga megucapkan selamat Hari Buruh Internasional yang jatuh setiap 1 Mei ini. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel