Follow kami di google berita

Jadi Pengedar Sabu, Pria Di Marangkayu Diringkus Polisi

(Foto: Jafar (duduk) yang berhasil diamankan tim Marabunta Polsek Marangkayu/Ist)
(Foto: Jafar (duduk) yang berhasil diamankan tim Marabunta Polsek Marangkayu/Ist)

Anews.id, Kutai Kertanegara – Tim Marabunta Polsek Marangkayu berhasil mengamankan seorang pria bernama Jafar (45) warga Desa Santan Tengah, Kecamatang Marangkayu, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar). Jum’at (6/10/2023) dini hari tadi.

Jafar diamankan pihak kepolisian lantaran terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di kawasan kecamatan Marangkayu.

Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa di kawasan Kebun Sawit, RT 03, Desan Santan Tengah kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika.

Dari laporan itu, polisi pun langsung mendatangi dan melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

“Jadi ada sebuah pondok yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika,” Ungkap Kapolsek Marangkayu, Iptu Fahruddi saat dihubungi melalui sambungan seluler. Jum’at (6/10/2023).

Tak butuh lama, polisi langsung melakukan penggerebekan di pondok tersebut dan berhasil mengamankan Jafar

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan beberapa barang bukti dua poket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam pondok dan diletakkan masing-masing 1 diatas meja, dan 1 poket di lantai.

Kemudian, 4 poket ditemukan diluar pondok tepatnya tercecer di atas tanah, serta 20 poket lainnya diamankan di sebuah kotak bekas Earphone warna putih yang sempat dibuang oleh pelaku.

“Total sabu itu ada 26 poket dengan berat 9.29 gram brutto. Kemudian ada beberapa barang bukti seperti timbangan elektronik, uang sejumlah Rp 950 ribu, alat hisap, dan hp merek vivo berwarna biru,” Jelas Fahruddi.

Kepada polisi, Jafar mengakui bahwa barang itu merupakan miliknya semua yang dibelinya dari seseorang di Kota Bontang, dan akan dijualnya kembali.

“Kami selidiki lagi siapa yang menjual barang itu terhadap pelaku (Jafar) ini,” Imbuhnya.

Atas perbuataanya, Jafar dijerat pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

 

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel