Follow kami di google berita

Pindah Memilih Harus Diurus Langsung : Tak Bisa Diwakilkan

PA-News.id, Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau melaksanakan rapat koordinasi pelayanan pindah memilih  dan penyusunan Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kegiatan ini digelar di Balai Mufakat, Jalan Milono Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (22/8/2023). Dan diikuti oleh peserta dari perwakilan Partai Politik (Parpol) dan beberapa instansi vertikal lainnya.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menjelaskan, pada dasarnya warga yang telah tercatat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih. Ini yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb), DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun tidak bisa memilih di tempat mereka terdaftar karena suatu alasan. Adapun dua kategori pindah memilih yang batas waktu pengajuannya berbeda yakni kategori yang bisa dilakukan h-30 dan h-7.

Dua kategori yang dimaksud yaitu batas maksimal pindah memilih, untuk kategori h-30 memiliki 9 syarat diantaranya menjalakan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani perawatan inap di faskes dan keluar pedamping, penyandangan disabilitas yang menjalani perawatan, mejalani rehabilitasi narkoba, menjalani tahanan di rutan atau LP, tugas belajar atau menjalani pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam serta bekerja di luar domisilinya.

“Untuk syarat memilih hingga h-7 yaitu diantaranya sedang menjalankan tugas lain di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan dan LP, serta tertimpa bencana alam. Semua sudah diatur,” katanya.

Selain itu, mekanisme pindah memilih juga berbeda seperti pemilu 2019 lalu, dimana dokumen yang dibawa cukup KTP dan KK saja. Sedangkan untuk pemilu tahun 2024 ini, semuanya harus melengkapi syarat dan berstempel dan tanda tangan asli dan tidak bisa diwakilkan. Kemudian semua proses dilakukan memggunakan aplikasi Sidalih, jadi tidak bisa lagi dilakukan secara kolektif atau diwakilkan mengingat akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen pindah memilih.

“Kalau 2019 lalu, pindah domisili itu bisa dilayani pasca penetapan DPT, tapi tidak bisa mendapatkan surat suara penuh tapi bedasarkan dapil dimana yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih. Tapi 2024 warga yang pindah domisili dan mengurus pindah memilih bisa dapat 5 jenis surat suara,  yaitu Presiden, DPD, DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Lebih terfasilitasi,” jelasnya.

Untuk para pemilih yang sudah terdaftar di DPT dan sudah pindah domisili agar dapat juga segera mengurus pindah memilih sampai dengan H-30 agar dapat mendatangi langsung PPK, PPS atau datang langsung ke Kantor KPU Berau. Pemilih dapat mengajukan permohonan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sudah pindah domisili sebagai bukti.

“Dan tidak bisa diwakilkan, pemilih yang pindah memilih karena alasan pindah domisili berhak mendapatkan 5 jenis surat suara.” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel