Follow kami di google berita

Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Kabupaten Berau Sebanyak 191.845 Jiwa

A-News.id, Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau resmi menetapkan sejumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kabupaten Berau sebanyak 191.845 orang. DPT ini disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka di Gedung Balai Mufakat, Kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (21/6/2023).

Dibandingkan jumlah DPT Pemilu 2019, jumlah tersebut meningkat sebanyak 41.617 orang. Jika dibandingkan dengan data Daftar Pemilih Tetap sebanyak 191.845 orang yang ditetapkan pada hari ini 21 juni 2023.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan DPT Pemilu 2024 Kabupaten Berau telah ditetapkan secara resmi sejumlah 191.845 Melalui Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri langsung oleh perwakilan partai politik, bawaslu kab. Berau, TNI, POLRI, Kesbangpol, Kadiscapil dan Kejaksaan Negeri Berau.

Penetapan DPT ini juga telah melalui banyak proses tahapan, mulai dari pencoklitan, penetapan DPS, masukan masyarakat, analisis kegandaan, sinkronisasi data, DPSHP hingga DPSHP akhir.

“2019 lalu DPT di Berau sebanyak 150.228 orang, sekarang DPT Pemilu 2024 di angka 191.845. Ada peningkatan jumlah pemilih sebanyak 41.617 orang,” kata Budi.

Dalam prosesnya hingga DPT Pemilu 2024 ini ditetapkan, ada beberapa pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) maupun terdaftar sebagai pemilih baru. Kemudian dilakukan analisis kegandaan baik itu ganda antar kabupaten, maupun ganda antar provinsi serta adabya mobilitas penduduk yang pindah keluar dan pindah masuk.

“Yang dimaksud kategori TMS yaitu disebabkan karena meninggal dunia, beralih status menjadi TNI POLRI, jadi mereka yang sudah meninggal masih terdata itu yang kita TMS kan selama dilengkapi data pendukung” ujarnya.

Dijelaskannya, DPT yang baru saja ditetapkan tersebut telah terkunci untuk Pemilu 2024 mendatang. DPT tersebut nantinya dijadikan dasar dalam penyiapan logistik pemilu, seperti pembuatan TPS atau surat suara.

“Walau demikian jumlah DPT tersebut dalam pencetakan surat suara akan ditambahan surat suara sebanyak 2 persen dari jumlah DPT,” jelasnya.

Mereka yang belum terdaftar dalam DPT nantinya dapat menggunakan surat suara yang sejumlah 2 persen tersebut, dan sisa surat suara yg belum terpakai,”Jadi 2 persen itu mencadi cadangan surat suara untuk mengantisipasi adanya daftar pemilih tambahan (DPTb) setelah ditetapkannya DPT sampai hari Pemilu 2024 nanti,” tandasnya. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel