Follow kami di google berita

Barang Bukti dari 158 Perkara Dimusnahkan di Kantor Kejaksaan

ANews, Tanjung Redeb – Sejumlah barang bukti sitaan hasil tindakan pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) dimusnahkan di Kejaksaan Negeri Berau, Selasa (8/6/2021).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi Senpi, Sajam, Miras, Narkotika dan BB Perjudian. Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan, dibakar, dilindes, dan dipotong.

Selain dari Kejaksaan Negeri Berau, pemusnahan dilaksanakan pula oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah  (Forkopimda) lainnya seperti Wakil Bupati, Kapolres, Dandim 0902/Trd, Wakil I DPRD Berau.

Secara rinci Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Nislianudin menuturkan, BB tersebut berasal dari 158 perkara dari jangka waktu Juli 2020 sampai dengan Juni 2021.

“Untuk Total BB Miras ada 1.700 botol, Double L 1.500 butir, sedangkan untuk sabu-sabu ini sudah dimusnahkan pada saat penyidikan jadi kita tinggal memusnahkan sisa dan alat-alatnya seperti bong dan timbangan,” ujarnya.

“Ada juga barang bukti dari tindak pidana terhadap perlindungan anak yang kita musnahkan pada hari ini,” tambahnya.

Lanjut Nislianudin, untuk selanjutnya pihak Kejari Berau berupaya akan sesegera mungkin melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan. Hal itu dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan BB.

“Mungkin secara rutin akan kita lakukan minimal tiga bulan sekali berapa pun jumlahnya,” katanya.

Terpisah, Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan, dengan pemusnahan barang bukti tersebut bisa menimbulkan efek jera kepada para pelaku tindak pidana.

Namun di sisi lain, dirinya menilai kalau Berau memang menjadi wilayah rawan terutama untuk jalur peredaran narkotika.

“Bahwa kejahatan di Kabupaten Berau ini seharusnya tidak terlalu lagi banyak,” kata Gamalis.

“Namun bagaimana pun karena Berau ini merupakan jalur perlintasan dari salah satunya adalah narkoba dari pintu masuk di Kaltara maka paling tidak kita bisa meminilasir kondisi kriminalitas yang ada di Berau pada hari ini,” pungkasnya.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel