Kontraktor Lokal Soroti Syarat Tender Proyek

TANJUNG REDEB – Puluhan kontraktor dan supplier di Berau mempersoalkan persyaratan dalam proses tender sejumlah proyek pemerintah yang nilai kontraknya mencapai miliaran rupiah.

Aspirasi itu disampaikan Forum Lintas Kontraktor dan Supplier (FLKS) Kabupaten Berau melalui aksi damai di halaman Kantor Bupati Berau, Senin (21/9/2026).

Massa kemudian mendatangi sejumlah instansi, termasuk LPSE, Dinas PUPR dan DPRD Berau. Mereka menilai terdapat persyaratan tambahan dalam proses lelang yang berpotensi menyulitkan pelaku usaha lokal untuk ikut bersaing.

Penanggung jawab aksi, Mahmud Suyuti, mengatakan persoalan tersebut menjadi salah satu bentuk kekecewaan kontraktor terhadap mekanisme lelang proyek pemerintah.

“Kami menilai ada persyaratan tambahan yang memberatkan kontraktor yang ada di Berau,” kata Mahmud.

FLKS meminta persyaratan tender yang dipersoalkan dikaji kembali. Mereka juga mempertanyakan dampaknya terhadap peluang kontraktor lokal dalam mendapatkan pekerjaan pemerintah.

Namun, persoalan kewenangan menjadi salah satu poin yang mencuat dalam pertemuan tersebut. Ketua Layanan Pengadaan Jasa Elektronik (LPSE) Berau, Jimmy, menjelaskan bahwa LPSE atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) tidak menyusun seluruh persyaratan tender.

Berdasarkan tahapan pengadaan, penyusunan spesifikasi teknis serta persyaratan administrasi, teknis, biaya dan kualifikasi berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“UKPBJ berada pada tahapan persiapan pemilihan dan tahapan pemilihan,” jelasnya.

Setelah persyaratan disusun, UKPBJ melakukan peninjauan untuk memastikan ketentuannya sesuai regulasi. Karena itu, LPSE tidak dapat serta-merta mengubah persyaratan yang telah ditetapkan pihak berwenang.

Meski demikian, Jimmy mengakui aspirasi kontraktor terkait dugaan persaingan usaha tidak sehat perlu menjadi perhatian.

“Kami mendengar aspirasi teman-teman bahwa ada persaingan usaha tidak sehat yang sepertinya sedang terjadi. Ini menjadi evaluasi keras bagi kami untuk lebih menajamkan review kepada pihak PPK,” katanya.

Ia juga menyoroti perlunya jumlah penyedia yang memadai dalam pekerjaan tertentu agar persaingan dalam pengadaan tetap terbuka.

“Kalau tadi disampaikan penyediaan, sekarang sudah ada delapan AMP, sudah ada lima. Harusnya lebih banyak dan lebih terbuka pasarnya,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Berau, Mustakim Suharjana, menyebut aksi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah daerah.

“Apa yang disampaikan hari ini menjadi bahan evaluasi kami dan akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujarnya.

Mustakim mengatakan persoalan teknis pengadaan sebaiknya dilanjutkan melalui forum audiensi yang mempertemukan kontraktor, LPSE, PUPR dan pemerintah daerah.

Menurutnya, forum tersebut dapat membedah lebih jelas persyaratan tender sekaligus melihat kemampuan anggaran daerah dalam mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha lokal.

Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, tidak dapat menemui massa karena sedang menjalankan agenda di Kementerian Dalam Negeri.

Mustakim berharap persoalan yang muncul tidak berhenti pada aksi penyampaian aspirasi, tetapi berlanjut menjadi evaluasi bersama terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Berau.

“Kami tentu tidak bisa mengoreksi setingkat dinas. Ini perlu dibahas melalui pimpinan agar menjadi koreksi dan perbaikan untuk ke depannya,” pungkas Jimmy.(Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel