Follow kami di google berita

Masyarakat Menolak Pabrik Sawit, PT BAA : Masih Dalam Proses

ANEWS, Berau – Demo masyarakat dan karang Taruna Kampung Gunung Sari menuntut penolakan pembangunan pabrik mini Kelapa Sawit PT BAA di Kecamatan Segah, karena diduga pabrik kelapa sawit ini tidak memiliki dokumen lingkungan seperti amdal atau UPL/UKL, Jumat, 11/6/2021 di halaman Kantor Bupati Berau.

Menurut Rizal, Koordinator Aksi, mengatakan keberadaan pabrik itu ada di lahan KBK dan mereka sudah melakukan pematangan lahan secara besar-besaran. sementara tanah sudah dibeli masyarakat.

“Kami membawa dokumen petisi menolak adanya pembangunan pabrik, dan terkait UPL/UKLnya  belum terbit,” katanya.

Aksi pertama yang lalu digelar karang taruna mempertanyakan legalitas perizinan.  Jadi legalitas perizinan itu dari kecamatan statemennya pun tidak tahu sama sekali, dan saat aksi dari pihak BAA tidak hadir,

“Kami selanjutnya menyurati BAA untuk mengklarifikasi apa yang kami pertanyakan di aksi karang taruna kemarin, tetapi yang hadir itu hanya tim legal,” kata Rizal.

Menurut Rizal, tim legal ini tidak bisa memberikan kesimpulan dan tidak mengerti masalah, bebernya. Dan pihak DLHK juga jelas Rizal meminta supaya tidak ada kegiatan dulu di BAA.

Rizal memang meminta agar tidak ada kegiatan dulu di PT BAA itu karena ditengarai belum punya izin.

Dijelaskan Rizal bahwa BAA dalam kegiatannya sampai saat ini tidak ada melibatkan pihak masyarakat. Dan tiba-tiba masyarakat melihat mereka sudah beraktivitas di lapangan dan ada alat disana, lahan sudah rata dan ada bangunan permanen.

Rizal mempertanyakan apakah itu persaingan sehat secara industri,  BAA tidak punya lahan, karena sesuai aturan harusnya mereka memiliki minimal 20% lahan sendiri untuk menyuplai pabriknya sendiri.

Dia juga mempertanyakan kajian yang mendasari bupati mengeluarkan izin karena status lahan itu KBK.

“Untuk mengalih fungsikan itupun harus ada kajian terlebih dahulu. Kok status lahan KBK, itu jelas yang dibuka mereka itu kebun sawit yang sudah produksi,  yang sudah produksi ngapain dibikinkan pabrik,” ujarnya.

“Kalau bicara keuntungan sudahlah kita tidak usah muluk-muluk lagi, ini perusahaan dari Riau, jadi di Riau itu ada perusahaan persis permasalahannya, ini sengketa lahan, kemudian hanya mengantongi izin dari bupati, mereka berdiri secara terang-terangan, dan benar permasalahannya itu berangkat dari kajian kami dari youtube terkait permasalahan pabrik illegal di Riau, persis kasusnya dengan kami. Pabrik ini tanpa lahan kebun, sebenarnya ini persaingan bisnis tidak sehat,” beber Rizal.

Tuntutan Rizal dan masyarakat Gunung Sari tetap menolak adanya pabrik sawit BAA, meskipun izinnya lengkap, jelasnya. Karena dinilai mereka sudah berat sebelah, tidak ada komunikasi lebih lanjut terhadap Kampung Gunung Sari.

“Yang belum jelas izinnya aja sudah melangkahi, apalagi kalau sudah berdiri terang-terangan, apa kami gak diinjak-injak,” tandasnya.

Sementara Akbar saat dimintai konfirmasinya mengatakan bahwa status perizinnya sudah melewati beberapa tahapan, Kita sudah dapat rekomendasi kampung, dan camat untuk mendapatkan pertek dari BPN karena lahan sudah kita beli.

“Kita ini wajib FS di Disbun, dan sudah dapat persetujuan dari Disbun, namanya FS (Kelayakan Teknis) ini paket izin lingkungan di Disbun. Sudah kita selesaikan dan sekarang mengarah ke dokumen UPL/UKL,” kata Akbar.

Dan persetujuan teknis izin limbah B3 sudah terbit. Kami menjalankan aturan sesuai  PP No 22 tahun 2021, terang Akbar.

“Kami sudah beli tanah, dan tanah kami land clearing untuk buat batas supaya jelas,” imbuh Akbar.

“Terkait pembangunan, IMB setelah izin lingkungan, tapi itu dahulu,  karena dengan Undang-Undang Ciptaker, IMB menjadi bagian tersendiri di DPMPTSP. Tetapi kita tetap sesuai mekanisme aturan yang berlaku, “ kata Akbar.

Akbar juga mengatakan pihaknya sudah 2 kali sosialisasi kepada masyarakat, mereka hadir semua, pak Madan, Ketua Adat dan RT-RT, Plt Camat, ada Danramil, dan Kapolsek Segah. Dan pihaknya juga sudah sosialisasi yang kedua kali terkait penanganan limbah yang dihadiri oleh tokoh masyarakat dan adat tersebut.

Bupati Berau Sri Juniarsih yang didampingi Wakil Bupati Gamalis, dalam kesempatan berbicara di hadapan para pendemo mengatakan pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi permasalahan dan tuntutan masyarakat Kampung Gunung Sari tesebut, dan beliau mempersilahkan untuk berdialog dengan perwakilan masyarakat, namun belum terlaksana mengingat waktu sudah mendekati salat Jumat.

ANews akan mencoba untuk selanjutnya mengkonfirmasi masalah tuntutan masyarakat terkait pembangunan pabrik PT. BAA ini ke DLHK Berau. dan sampai saat berita kami ini terbitkan kami juga menunggu kofirmasi ke Kepala Kampung Gunung Sari, dan sampai saat ini belum ada tanggapan pihak Kepala Kampung (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel