Follow kami di google berita

TERKAIT TENAGA PAKAR DI DPRD SAMARINDA, SEKRETARIS DEWAN HANYA BERIKAN SK

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto

ANews, Samarinda – Pengangkatan dua tenaga pakar di DPRD Samarinda hingga saat ini masih menjadi topik yang hangat.

Pasalnya dalam proses pengakatan dua tenaga pakar tersebut, tidak terekspos lantaran tertutup.

Hal itu pun mendapatan tanggapan dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Samarinda Agus Tri Sutanto. Agus menuturkan dalam perekrutan tersebut sepenuhnya dari ketua, dan ditentukan oleh anggota DPRD lainnya yanv menjabat di bagian Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Kami selaku sekretariat dewan disini tidak punya hak untuk menentukan. Jika ada rekruitmen tenaga pakar, rekom, atau disposisi saja yang bisa di teken Sekretarian menjadi SK,” ungkapnya saat di di kantor DPRD Samarinda. Kamis 29 April 2021.

Lanjutnya, Agus menjelaskan pernah mengingatkan kepada Ketua DPRD Samarinda terkait dua orang tenaga ahli yang masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Saya sudah ingatkan terkait dua orang yang menjadi tenaga pakar yang masih menjadi ASN. Namun menurut Ketua DPRD (Sugiyono) itu tidak ada masalah. Jadi saya ikut saja,” jelasnya.

Disinggung mengenai salari tenaga pakar, Agus mengatakan upah yang diterima sama seperti tenaga ahli.

“Untuk gaji tenaga pakar itu sebesar Rp 4 Juta,” bebernya.

Agus berharap dengan adanya tenaga ahli danpakar di tingkat fraksi, banggar, BK, Bamperda, serta AKD bisa memberikan kontribusi kepada kinerja serta produk legilasi dewan. Jadi kompetensi dan integritas wajib dimiliki dan menjadi sebuah pertimbangkan. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel