Follow kami di google berita

SAT RESNARKOBA POLRES BERAU SITA 871, 78 GRAM SABU DARI EMPAT PELAKU

ANews, Berau – Empat orang pengedar sabu-sabu, berinisial ZU (27), KA (37), AD (25) dan JU (30) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Berau.

Keempat pelaku dinampakkan ke muka umum melalui press rilis di ruang konferensi pers Mapolres Berau, Kamis (29/4/2021) siang hari sekitar pukul 11:30 Wita.

Total barang bukti serbuk haram itu setelah dihitung petugas jumlahnya seberat 871,78 Gram Bruto.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Suwarno kepada wartawan mengatakan, barang bukti didapatkan dari dua TKP berbeda. Pertama, di Jalan Poros Berau-Bulungan KM 51, Gunung Tabur kemudian Jalan Tanjung Baru 2, Sambaliung.

Pengungkapan pertama, Jumat 23 April sekitar pukul 14:00 Wita. Yang berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Jalan Poros Berau-Bulungan KM 51 Kecamatan Gunung Tabur sering dijadikan transaksi gelap narkotika jenis sabu.

“Personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu, 24 April 2021 pukul 02.00 Wita, dicurigai seseorang duduk di depan warung makan, tidak lama kemudian satu unit truk singgah dan orang tersebut mendatangi seseorang yang baru turun dari truk tersebut,” jelas Kapolres.

“Karena curiga Sat Resnarkoba mendekati truk tersebut tiba-tiba satu orang pelaku ZU yang turun dari truck langsung berusaha melarikan namun langsung bisa ditangkap,” tambahnya.

Kapolres mengatakan, ketika dilakukan penggeledahan di truck ditemukan barang bukti yang diduga sabu sebanyak 4 poket besar.

Pengungkapan kedua, Selasa 27 April pukul 02.00 Wita, personel Sat Resnarkoba memantau sekitar lokasi di simpang 3 Jalan Raja Alam 1 Sambaliung Kab Berau.

“Pada pukul 03.30 Wita, datang dua orang berboncengan menggunakan motor yang berhenti di persimpangan jalan Raja Alam, Sambaliung, saat didatangi orang tersebut melarikan diri, sehingga terjadi kejar mengejar dan berhasil mengamankan tersangka berinisial AD (25),” jelasnya.

Setelah digeledah ditemukan plastik kresek warna hitam berisi 3 poket besar sabu yang didapat dari JU (30) yang berada di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sambaliung.

“Di TPI Sambaliung, petugas meringkus JU, Alhasil mendapati 6 poket besar sabu di dalam tas loreng milik JU,” kata Kapolres.

“Tak hanya itu, petugas juga mendapatkan 5 poket besar sabu yang disimpan di kotak penyimpanan barang yang dibungkus kresek hitam. Saat diinterogasi JU mengaku sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial A yang masih DPO,” pungkasnya.

Akibat berbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. penjara paling singkat 6 dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.(mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel